MEDAN | Dua ahli dari Dante Sinaga, salah seorang dari empat terdakwa dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU/PRAS) Tbk menyoroti unsur pidana, mekanisme penahanan terdakwa maupun standar audit, Jumat (24/7/2026) sore di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Kedua ahli yang dihadirkan Kasmin Sidauruk, selaku tim PH
Dante Sinaga, menghadirkan Dr Mahmud Mulyadi selaku ahli hukum pidana dan ahli auditor Sudirman dengan hakim ketua As'ad Rahim Lubis.
Menurut Mahmud Mulyadi, perkara a quo berawal dari hubungan bisnis, perdata, maupun hukum administrasi negara tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum harus lebih dahulu membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang menjadi dasar sebelum menerapkan pasal pidana korupsi.
"Kalau ada dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3, maka terlebih dahulu harus diuji undang-undang mana yang dilanggar. Karena konsep kewenangan berasal dari hukum administrasi negara, dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diuji terlebih dahulu berdasarkan ketentuan administrasi sebelum ditarik menjadi tindak pidana korupsi," tegas Mahmud.
Ia berpendapat, kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor merupakan istilah hukum yang memiliki makna tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan istilah kerugian negara secara umum.
Dalam persidangan, terdakwa Dante Sinaga turut mengajukan pertanyaan kepada ahli Mahmud Mulyadi terkait penahanannya sejak 17 Desember 2025.
Dante menyampaikan dirinya ditahan berdasarkan dua alat bukti yang menurutnya tidak pernah diberitahukan, serta alasan subjektif penahanan, seperti dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, padahal dirinya telah pensiun selama enam tahun.
Menanggapi hal tersebut, Mahmud Mulyadi berpendapat bahwa penahanan semestinya mempertimbangkan terlebih dahulu adanya bukti kerugian negara.
"Seharusnya dilihat dulu bukti kerugian negara, barulah ditahan," kata Mahmud.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa laporan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dijadikan alat bukti oleh jaksa penuntut umum bertanggal 23 Februari 2026, sementara Dante telah ditahan sejak 17 Desember 2025.
Standar Pemeriksaan
Sementara itu auditor Sudirman berpendapat, penghitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan melalui prosedur audit yang memenuhi standar pemeriksaan, mulai dari pengumpulan bukti, klarifikasi hingga konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses audit sebelum auditor menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara.
"Pemeriksaan itu harus ada pengumpulan bukti, klarifikasi ataupun konfirmasi. Dalam perkara ini kan tidak ada. Karena tidak ada, bagi saya sebagai ahli, pemeriksaan itu tidak berdasarkan standar pemeriksaan sehingga bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan," kata Sudirman.
Sudirman juga menjawab pertanyaan terdakwa Dante terkait laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik yang berjudul Pemeriksaan Investigasi Perhitungan Kerugian Negara Tahun 2019–2022, namun dalam isi laporannya disebutkan pemeriksaan dilakukan hingga Februari 2024.
Menurut Sudirman, laporan hasil audit harus sesuai dengan ruang lingkup dan batas waktu pemeriksaan yang telah ditetapkan.
"Laporan hasil audit tidak boleh melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu tahun 2022," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan pengalamannya mengaudit sejumlah BUMN, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap transaksi penjualan, perjanjian, sistem pembayaran, hingga pengelolaan piutang perusahaan.
Menurut Sudirman, auditor harus memastikan seluruh dokumen pendukung dan bukti transaksi telah diverifikasi sebelum menyimpulkan hasil pemeriksaan.
Perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum ini menjerat empat terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum Tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama (Dirut) PT PASU, Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum Tahun 2019.
Keterangan kedua ahli tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan PH terdakwa sebelum majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda persidangan berikutnya. (RobS/RS)

