-->
crossorigin="anonymous">

Terdakwa Budi Pranoto Bantah Perintahkan Baron Serahkan Uang ke Saiful Abdi dan Kepala BPKAD Langkat

Sebarkan:

Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy (kanan) dan Bahrun Walidin alias Baron saat diperiksa terpisah di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)

MEDAN | Setelah bolak balik disebut namanya dalam perkara dugaan korupsi sebesar Rp29,5 miliar terkait pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat, Bahrun Walidin alias Baron selaku broker dan mantan Penjabat (Pj) Bupati Faisal Hasrimy akhirnya secara terpisah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (10/7/2026) sore.

Fakta menarik lagi-lagi terungkap dalam sidang lanjutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. Pasalnya, di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang, di satu sisi Baron menegaskan, kapasitasnya hanya sebagai broker di Pengadaan Smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 lalu. 

Namun di sisi lain, saksi mengaku hubungannya dengan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, tidak ada kaitannya dengan Pengadaan Smartboard. “Menyangkut offroad,” katanya menjawab pertanyaan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Tak sampai di situ. Saksi mengaku tidak masuk dalam struktur di PT Bismacindo Perkasa di mana terdakwa Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama (Dirut) maupun di PT Garuda Emas Expres, masih terafiliasi dengan terdakwa Budi. Namun di sisi lain ia mengaku Budi Pranoto Seputra lah pimpinannya.

“Artinya, PT Garuda Emas yang beli 312 unit smartboard dari PT Galva Technologies. Namun praktiknya masalah nego harga ke Disdik Langkat dan lainnya ke orang PT Bismacindo?” tegas Yusafrihardi dan dibenarkan saksi. 

Di bagian lain, Baron tidak bisa berkelit. Sedikit banyaknya, sambung Yusafrihardi, saksi juga berperan aktif di awal, sebelum dan sesudah pengklikan di E-Katalog, beberapa kali menerima aliran dana lewat rekening saksi Fatimah alias Bu Fei, istri terdakwa Budi Pranoto Seputra, mengurusi pengiriman smartboard dari Jakarta ke Kabupaten Langkat dan lainnya.

Ketika dicecar hakim ketua didampingi anggota majelis M Kasim dan Sontian Siahaan, saksi mengatakan, atas perintah pimpinan (Budi Pranoto Seputra -red), pertama kali ia ada menyerahkan Rp500 juta kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi.

Sontak Saiful Abdi istighfar. “Astagfirullah,” ucapnya sembari geleng-geleng kepala. Selain itu, saksi menerangkan ada juga menyerahkan uang ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat M Iskandarsyah. Sedangkan Rp1,4 miliar merupakan komisi termasuk di bisnis lain, digunakan untuk menutupi biaya distribusi smartboard dan ada juga diberikan ke sesama broker.

“Saiful Abdi total Rp2,5 miliar. Kepala BPKAD Iskandarsyah Rp2 miliar. Sedangkan Rp800 juta fee buat saudara?” tegas Yusafrihardi dan diiyakannya.

Setelah mendapat giliran bertanya, Itoloni Gulo selaku tim PH terdakwa Budi Pranoto Seputra spontan mempertanyakan kebenaran keterangan saksi Baron. Sebab kliennya tidak mengenal terdakwa mantan Kadis Saiful Abdi.

“Yang penyerahan Rp500 juta kepada Saiful Abdi itu sebelum atau sesudah pengklikan? Sebelum. Apa pembicaraannya? Saudara kan bukan robot. Disuruh antar, antar aja. Urusan apa saudara dengan Saiful sehingga saudara menganggap (penyerahan uang tersebut) itu logis?” cecar hakim ketua. Baron pun menimpali, berharap ada kaitannya dengan Pengadaan Smartboard.

Bantah Perintahkan

Ketika dikonfrontir, terdakwa Saiful Abdi membantah keterangan saksi. Sebab dalam perkara tersebut terdakwa mengaku pasif. Ia mengenal Baron pun karena diperkenalkan mantan Pj Faisal Hasrimy. 

Pengakuan saksi Baron soal aliran dana ke terdakwa Saiful Abdi maupun Kepala BPKAD Iskandarsyah pun berdiri sendiri. “Saya tidak ada memerintahkan saksi menyerahkan uang Yang Mulia,” tegas terdakwa Budi Pranoto Seputra dan saksi Baron menimpali, tetap pada keterangannya. 
 
Bantah dan Tidak Tahu

Sementara mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy di persidangan lebih banyak menerangkan tidak mengetahui secara rinci proses Pengadaan Smartboard. Saksi sebatas meminta para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat program masing-masing, termasuk di Disdik Langkat, menyusul adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Langkat TA 2023 sebesar Rp245 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, saksi yang kini menduduki jabatan Kadis Kesehatan Provinsi Sumut membantah keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Amril yang pada persidangan lalu menyebutkan, Pengadaan Smartboard merupakan instruksi Faisal Hasrimy.

Sejumlah pertanyaan terdakwa Saiful Abdi dijawab saksi singkat dengan kata, tidak tahu dan tidak ada. Antara lain, terkait laporan terdakwa Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Disdik Langkat mengatakan, baru satu menit diantarkan Baron, Faisal Hasrimy menyuruh ajudan menjemput uang Rp1 miliar di Kantor DPRD Langkat.

Demikian juga dengan ditempatkannya Robert Hendra Ginting semula ASN di kabupaten lain menjadi Sekretaris Dinas (Sekdis) Disdik di Kabupaten Langkat untuk memuluskan program smartboard, dibantah Faisal Hasrimy. Katanya, hanya sebatas teman sesama alumni pendidikan pemerintahan dalam negeri. Tidak ada kaitannya dengan Pengadaan smartboard.

Interupsi

Di sela persidangan, saksi Fatimah melakukan interupsi kemudian membantah keterangan Baron yang sebelumnya mengatakan, tidak tahu menahu mengenai kesepakatan dengan saksi Fatimah yang lebih dulu diperiksa tentang pengadaan 1.000 unit smartboard.


Alat bukti aliran dana ke Baron di antaranya dari saksi Fatimah alias Bu Fei, istri terdakwa Budi Pranoto Seputra. (mol/roberts)

“Izin Yang Mulia. Saya baru ingat ada dokumen soal pengadaan 1.000 unit smartboard dan pak Baron akan mendapatkan fee 44 persen dari harga barang,” urainya.

“Saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Kalau saudara saksi atau terdakwa ada alat bukti, tunjukkan kepada kami di persidangan. Biar kita tahu ada nggak sumpah palsu saksi-saksi? Saksi juga diminta agar hadir kembali di persidangan bila diperlukan” timpal Yusafrihardi.

Cuma Satu Yang Benar

Saiful Abdi melanjutkan pertanyaan ke Faisal Hasrimy, “Mana duluan dilaksanakan smartboard di Serdangbedagai atau di Kabupaten Langkat? Sewaktu rapat Yang Mulia. Apa maksudnya saksi mengatakan, memerintah Kepala BPKAD (Iskandarsyah) segera dilobi Banggar DPRD Langkat agar diakomodir dan dilaksanakan smartboard ini?” dan kembali dijawab saksi, tidak tahu.

“Cuma satu yang benar. Saya saat itu Kadis Pendidikan. Yang lain, salah semua,” timpal Saiful Abdi. Sidang pun dilanjutkan, Senin (13/7/2026). ( )






 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini