-->
crossorigin="anonymous">

Setahun Lebih Dizalimi, Sherly Berharap Hati Nurani Hakim PN Lubukpakam Kembalikan Nama Baiknya

Sebarkan:

JPU Kejari Deliserdang Ricky Sinaga (kiri) saat menyampaikan replik dan Sherly didamping PH Jonson David Sibarani. (mol/roberts)

DELISERDANG | Persis empat bulan dan lima hari perkara dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang menjerat ibu rumah tangga (IRT), Sherly atas pengaduan mantan suaminya, Rolan, diperiksa di PN Lubukpakam.

Tahapan demi tahapan persidangan telah dilalui. JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Ricky Sinaga, Kamis (16/7/2026) sore di Ruang Sidang 4, telah menyampaikan replik atas nota pembelaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Jonson David Sibarani dan Togar Lubis pada persidangan pekan lalu.

“Menolak semua dalil-dalil hukum yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Sherly. Dalam replik ini mohon kepada majelis hakim untuk tetap menerima tuntutan (1 bulan penjara),” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Hisar Sitanggang.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, Jonson Sibarani tampak beberapa saat berkonsultasi dengan kliennya, Sherly, sembari membuka lembaran replik penuntut umum.

“Namun setelah kami lihat poin-poinnya ini merupakan pengulangan pada tuntutan. Dan kami dalam pleidoi segamblang mungkin telah menyampaikan fakta-fakta terungkap di persidangan. Jadi kami menyatakan, tetap pada pleidoi kami (mohon Sherly dibebaskan dari dakwaan maupun tuntutan) Yang Mulia” tegas Jonson Sibarani.

Dengan demikian, terbukti tidaknya perkara wanita 38 tahun itu, sepenuhnya di tangan Yang Mulia majelis hakim. “Sekarang tugas hakim ya? Memutuskan perkara ini. Kita tunda (sidang pembacaan putusan) seminggu,” pungkas Hisar Sitanggang.

Takut Akan Tuhan

Usai persidangan, wanita dikaruniakan tiga anak itu untuk kesekian kalinya dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca’ menyampaikan keinginan mendalam agar nantinya divonis bebas, sesuai fakta-fakta terungkap di persidangan.

“Saya berharap bebas murni ya? Berharaaap sekali.. Karena ini penting bagi nama baik saya yang telah dikriminalisasi. Mohon bangat kepada ketua majelis hakim untuk bisa memutuskan pakai hati nurani. Pakai hati yang takut akan Tuhan.

Karena hakim ini wakil Tuhan untuk memberi kami orang-orang dizalimi untuk keadilan,” pintanya.

Sebab menurutnya, poin-poin replik penuntut umum, tidak sesuai fakta persidangan. Pada alat bukti rekaman CCTV yang diperlihatkan di persidangan, justru mantan suaminya, Rolan yang temperamental menghalangi terdakwa dan kakaknya tertua, Yanty, saat akan membawa kedua buah hati keluar dari rumah mantan mertuanya, Lily Kamsu. 

Demikian halnya dengan narasi sampai wajah Rolan berdarah-darah. Rolan yang berada di atas anak tangga katanya bisa kehilangan kesimbangan karena wajahnya didorong terdakwa, sambungnya, bukanlah fakta persidangan.

Potensi Fitnah 

Lebih lanjut Jonson David Sibarani kepada awak media mengatakan, replik penuntut umum bukan saja pengulangan atas isi surat tuntutan. Tapi juga berpotensi menjurus fitnah. 

Padahal pihaknya dalam pledoi setebal hampir 300 lembar tersebut menguraikan seluruh keterangan saksi-saksi, termasuk Rolan dan ibunya, Lily Kamsu.  

Menurutnya, video editan dan tidak utuh tersebut memperlihatkan kliennya melempar barang. Yang dilempar bukan mengarah ke orang dan benda apa yang dilempar itu juga tidak terungkap di persidangan. 

“Makanya dari awal persidangan kita minta ke majelis hakim, ayo kita sidang setempat atau masyarakat awam bilang sidang setempat. Apa sih yang terjadi sebenarnya?” urai Jonson Sibarani.

Rekaman dimaksud juga, sambung CEO Kantor Hukum Metro tersebut, bukan di jam peristiwa cekcok di antara mantan pasangan suami istri, tanggal 5 April 2024 di dalam rumah eks mertua kliennya, Lily Kamsu, Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian dalam replik JPU menyebutkan alat bukti foto-foto (luka-luka lebam yang dialami Sherly dan Yanty hingga dibantarkan selama sembilan hari dan delapan malam di RS Bhayangkara Medan-red) yang diperlihatkan di persidangan bukan di jam ‘tragedi’ 5 April 2024, lanjutnya, dikuatirkan menjurus fitnah. 

Sebaliknya, fakta di persidangan, saksi Rolan dan Lily Kamsu tidak mampu menjelaskan bagaimana cara kliennya meremas kacamata hingga melukai pangkal hidung Rolan. Kedua saksi juga tidak mampu menghadirkan rekaman CCTV adanya penganiayaan Sherly ke mantan suaminya. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini