![]() |
| Terduga pelaku Asusila di bawah umur, Senin (20/7/2026) .(mol/dok Humas). |
Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir SH MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya SH MH, menjelaskan peristiwa ini penangkapan terduga pelaku bermula pada Kamis malam, 14 Mei 2026. Korban berinisial, AA, 15, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, dilaporkan hilang oleh ayah kandungnya, Supriadi, 53.
Korban terakhir kali terlihat oleh tetangga sedang bermain ponsel di samping rumahnya sebelum akhirnya menyiagakan pencarian keluarga karena tak kunjung pulang dan nomor ponselnya tidak aktif.
Dua hari berselang, titik terang mulai bermunculan setelah saksi menemukan unggahan mesra korban bersama seorang pria di platform TikTok lewat akun atas nama pelaku. Atas petunjuk tersebut, ayah korban resmi membuat Laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim IPDA Januarman Siahaan SH MH melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulan informasi yang akurat.
Akhirnya titik terang ditemukan, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil manangkap serta mengamankan terduga pelaku RA, Senin, (20/7/ 2026) sekira pukul 12.30 WIB, di kawasan Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengakui seluruh perbuatannya yang telah melarikan serta melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban dikenal terduga pelaku lewat media sosial," Jelasnya
Atas perbuatannya, kata AKP Bringin Jaya, RA kini terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur serta persetubuhan terhadap anak.
"Saat ini terduga ek6 ditahan di Mapolres Serdangbedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk dihadapkan ke penuntut umum," tegasnya.(HR/HR)

