-->
crossorigin="anonymous">

Praktisi Hukum Riki Irawan SH MH Kritik Lambatnya Penangkapan DPO Kasus Pembacokan Pelajar di Bangun Purba

Sebarkan:


Teks Foto : Praksi Hukum Riki Irawan, SH,SH ( atas ) Korban Agung Wardana Sembiring ( bawah) ( mol/jl)


DELISERDANG  | Polresta Deli Serdang resmi menerbitkan dan menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka utama kasus penganiayaan berat berupa pembacokan yang menimpa seorang pelajar di wilayah Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. 

Hingga sudah dua tahun berstatus buronan, tersangka berinisial ADAN belum juga berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. 

Praktisi hukum terkemuka asal Sumatera Utara, Riki Irawan SH MH memberikan tanggapan tajam dan menyoroti kelambanan penanganan kasus ini pada Kamis (30/7/2026). Ia menegaskan bahwa dengan sudah sahnya DPO yang diterbitkan, masyarakat yang mengetahui keberadaan buronan berhak melakukan penangkapan warga dan segera menyerahkannya ke kantor kepolisian terdekat.

"Pihak kepolisian harus bekerja sungguh-sungguh, serius dan tidak setengah-setengah mengejar tersangka yang sudah berstatus DPO ini. Jangan hanya cukup mengeluarkan surat pencarian dan menyebarkannya saja, namun tidak ada tindak lanjut nyata sampai pelaku berhasil diringkus dan dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Riki dengan nada kritis.

Lebih lanjut ia menyoroti bahwa baik korban maupun pelaku sama-sama masuk kategori anak di bawah umur yang mendapat perlindungan hukum khusus. Berdasarkan pembaruan KUHAP, ada ketentuan jelas mengenai hak atas restitusi atau ganti rugi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. 

"Polisi, jaksa, hingga hakim yang menangani perkara ini wajib mempertimbangkan dan memutuskan secara adekuat kebutuhan biaya pengobatan dan pemulihan bagi korban anak demi kesembuhan dan masa depannya sepenuhnya. Jangan sampai hak-hak korban terabaikan hanya karena pelaku belum tertangkap," tandas Riki Irawan dengan tegas. 

Sebelumnya, terkait penyebaran DPO dan upaya pengejaran ini disampaikan Kanit VI Polresta Deli Serdang AKP Dodi Martha mewakili Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, pada Senin (23/12/2024).

"Untuk pelakunya sudah kami sebar DPO-nya dan kita juga sedang berupaya maksimal mencari keberadaan pelaku tersebut. Mohon doanya agar proses pengejaran segera membuahkan hasil," ungkap AKP Dodi Martha saat itu.

Dokumen DPO bernomor DPO/73/XI/Res 1.24/2024/Reskrim tertanggal 25 November 2024 telah ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar. Buronan yang diburu berinisial ADAN (17 tahun), warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dengan ciri fisik jelas: bertubuh sedang, berkulit sawo matang, serta berambut lurus pendek.

Adan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, korban dalam kasus ini adalah Agung Wardana Sembiring (14 tahun), pelajar Madrasah Tsanawiyah Bangun Purba. Ia mengalami luka bacok serius di bagian kepala saat melintas di depan SMA Negeri 1 Bangun Purba. 

Peristiwa kejam itu terjadi pada Minggu, 8 September 2024 silam. Saat itu korban baru pulang dari Desa Pertangguhan Kecamatan Galang dan menuju kediamannya di Dusun II Lau Bintang, Desa Lau Rempah, Kecamatan STM Hilir, dibonceng temannya M Alfi Pratama mengendarai sepeda motor Suzuki FU.

Akibat serangan yang dilakukan secara sewenang-wenang itu, Agung yang merupakan anak keempat dari enam bersaudara pasangan Jaraman Sembiring (45) dan Sabur Raihom (40), mengalami kondisi kritis hingga harus menjalani operasi batok kepala di RSUD Amri Tambunan, Lubuk Pakam. Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian terus memburu keberadaan Adan yang masih menghilang tanpa jejak yang jelas. (Jasa/JL)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini