-->
crossorigin="anonymous">

Polres Pematangsianțar Amankan Pemilik 8 Butir Ekstasi di Parkiran Nadia Hotel

Sebarkan:

Foto: Tersangka NIZD Bersama Barang Bukti 8 Butir Pil Ekstasi (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Satres Narkoba Polres Pematangsiantar amankan pemilik 8 butir ekstasi dari parkiran Nadia Hotel, di Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Rabu (8/7/2026) siang memaparkan pelaku inisial NIZD, 18, warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsianțar.

Kata Irwanta. Pengungkapan ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat, "Begitu menerima informasi kita langsung kerahkan tim opsnal ke lokasi untuk menyelidik guna menangkap pelaku," sebut Irwanta.

NIZD berhasil diamankan bersama barang bukti selembar tisu dari saku celana depan sebelah kanannya untuk membalut selembar plastik klip berisi 8 butir narkotika jenis ekstasi. Turut diamankan satu unit sepedamotor merk Honda Beat hitam merah nopol BK 2767 WAK.

Diinterogasi NIZD mengaku pemilik barang bukti ekstasi yang didapat dari seorang pria inisial R di sekitaran Taman Beo, Jalan SM Raja, Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

"Pria inisial R ini masih dalam penyelidikan guna pengembangan untuk membongkar jaringan lain yang terlibat," ujar AKP Irwanta Sembiring.

Tersangka NIZD dan semua barang bukti diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk penyidikan serta diproses hukum.

NIZD dijerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini