TEBINGTINGGI | Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap tiga pria di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandar Sono, Kota Tebingtinggi, Rabu (1/7/2026) dini hari.
Ketiga pria yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT)
Ketiganya masing masing berinisial AP, 38, warga Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai, RP, 44, warga Kabupaten Deliserdang, dan NP, 31, warga Dolok Merawan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 9,59 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, kotak rokok, 3 unit handphone, 1 plastik hitam, serta uang tunai Rp 350 ribu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi sabu di lokasi kejadian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti," ujar Jimmy, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di wilayah Tembung, Kabupaten Deliserdang.
Saat ini, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti yang ditemukan diamankan di Polres Tebingtinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Jimmy. (Sdy/Sdy)
