-->
crossorigin="anonymous">

PN Medan Tolak Gugatan Intervensi Walhi Perkara Bencana Ekologis di Tapanuli

Sebarkan:

Majelis hakim diketuai Jarot Widiyatmono saat membacakan putusan sela di PN Medan. (mol/ti)

MEDAN | Gugatan intervensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) atas bencana ekologis di Tapanuli akhirnya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/7/2026) di ruang Cakra Utama.

Majelis hakim diketuai Jarot Widiyatmono dalam amar putusan sela menyatakan, menolak permohonan Walhi agar dapat masuk sebagai pihak terkait dalam gugatan yang sedang berjalan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Toba Pulp Lestari (TPL).

"Mengadili, menolak gugatan intervensi," kata Jarot Widiyatmono.

Pertimbangannya majelis, objek gugatan penggugat intervensi berbeda dengan objek yang digugat oleh penggugat I yaitu Kementerian Lingkungan Hidup (LLH) RI. 

Saat bencana, Kementerian Lingkungan Hidup menggugat enam perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari atas dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Kepada awak media Direktur Walhi Sumut Rianda Purba mengatakan, majelis hakim siduga belum memahami objek perkara secara khususnya.

Kata dia, majelis hakim menyatakan objek perkara yang disengketakan oleh KLH pada TPL itu di area yang mengalami pembukaan hutan atau wilayah kerjanya dan upaya pemulihannya.

"Hakim hanya di konteks itu. Tapi sejatinya, kita menduga majelis hakim belum melihat dampak turunan dari pembukaan lahan oleh TPL di objek perkara yang kita sengketakan," tutur Rianda.

Dia mencontohkan, seperti di Kecamatan Parmonangan dimasukkan intervensi untuk pemulihan. Tak hanya di situ, tapi juga di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Sibundong dan Batangtoru.

Dampak pada kedua DAS itu sangat signifikan dan itu habitat Orangutan Tapanuli dan Harimau Sumatera.

Sementara itu, kuasa hukum Walhi Sumut Hendra Sinurat mengatakan, menghormati putusan hakim, menolak lembaganya sebagai pihak intervensi dalam perkara KLH dan PT TPL.

Jadi kalau cermati, lanjut Hendra, secara legal standing (memiliki kapasitas) diterima, tapi secara substansi objek sengketa antara yang disampaikan KLH dengan yang mereka dalilkan dalam gugatan itu disebut berbeda.

"Namun menurut kami, itu sama. Pertimbangannya begini, tadi kalau kita dengar pertimbangan majelis hakim, objek KLH soal pemulihan ekosistem secara sistemik. Sementara objek kami pemulihan habitat, koridor Orangutan dan Harimau Sumatera," ucap Hendra.

Pertimbangan hukum Walhi, itu bagian dari pemulihan ekosistem secara menyeluruh, karena dua satwa dilindungi itu merupakan bagian dari ekosistem alam yang sangat terdampak.

Pihaknya akan menyiapkan segala upaya, apakah membuat gugatan baru atau banding. Mereka akan mempelajari lebih dahulu setelah mendapat salinan putusan sela.

Rp2,6 T

Diberitakan sebelumnya, PT TPL Tbk dijadikan sebagai tergugat oleh KLH/BPLH terkait kerusakan lingkungan hidup dan ekonomi. Kedudukan dan kepentingan hukum penggugat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), adalah asas tanggung jawab negara.

Dalam gugatan antara lain ditegaskan, negara bertanggung jawab menjamin pemanfaatan sumber daya alam untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan hidup rakyat baik generasi masa kini maupun masa depan dan menjamin hak warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dari kegiatan pemanfaatan sumber daya alam.

Perusahaan berkantor di Gedung Uni Plaza, East Tower, Lantai 3, Jalan Letjend MT Haryono, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu dinilai patut bertanggung jawab atas kerugian lingkungan (ekologis) untuk menghidupkan fungsi tata air seluas 1.261,5 hektar selama 50 tahun, mencapai Rp2.642.558.662.500.

TBS Rp120 M

Selain PT TPL Tbk, korporasi lainnya yakni PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) turut dijadikan tergugat lainnya oleh KLH/BPLH, atas bencana banjir di sejumlah kabupaten/kota di Sumut.

Perusahaan perkebunan buah kelapa sawit yang berkantor di Komplek Setia Budi Business Blok B/15, Tanjung Rejo, Medan Sunggal tersebut dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan hidup diperkirakan sebesar Rp120.010.013.000.

Di antaranya, kerusakan tanah dan erosi tanah di atas sebagai bentuk kerusakan lingkungan hidup di bagian hulu yang telah juga berkontribusi pada banjir besar (bandang) menimbulkan korban jiwa dan kerusakan baik infrastruktur maupun bentang alam di daerah Garoga yang merupakan DAS Batang Toru yang terjadi pada tanggal 24-25 November 2025 lalu. 

Menurut verifikasi penggugat, banjir di daerah Garoga yang merupakan DAS Batang Toru (bagian hulu) berdampak hingga pada bagian hilir. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini