-->
crossorigin="anonymous">

PN Lubuk Pakam Putuskan Polisi Lepaskan Tersangka Kasus Penembakan Remaja

Sebarkan:

Foto : PH Tersangka Usai Mendengar Sidang Putusan PN Lubuk Pakam ( MOL/ GN)
DELISERDANG | Gugatan Pra Peradilan oleh Ardian Syahputra,36, tersangka kasus penembakan remaja di Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri ( PN) Lubuk Pakam dikabulkan oleh majelis hakim. Kamis 23/7/2026.

Menurut Penasehat Hukum ( PH) tersangka Alamsyah SH MH didampingi Arwansyah SH MH, Taufik Hidayat Lubis SH MH, Joko Pramono.SH, Muhamad Siddik SH, Ramawati SH, Julianto SH dan Surya Bakti Hasibuan SH dalam keterangan persnya mengungkapkan, mereka selaku kuasa hukum pemohon Ardiansyahputra yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan sudah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak ( PPA) Polresta Deli Serdang menemukan adanya tindakan- tindakan penyidik yang tidak berkesesuaian dengan KUHAP dengan putusan Mahkamah Konstitusi maka kami meyakini untuk menguji secara formil, secara administrasi segala tindakan penyidik dari unit PPA tersebut melalui praperadilan.

"Dan alhamdulilah selama proses pra peradilan kami bisa membuktikan pada hari ini tadi majelis hakim membacakan keputusannya dimana praperadilan yang kami ajukan dikabulkan seluruhnya. Artinya, surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan surat perintah penahanan  semua dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan," kata Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan, bahwa sangkaan terhadap kliennya adalah undang -undang perlindungan anak dimana kliennya disangkakan melakukan penembakan terhadap korban anak, penembakan itu dirangkaikan dengan peristiwa sebelumnya kalau menurut keterangan klien kami adalah geng motor.

"Klien kami berprofesi sebagai penjaga malam dan parkir di mie Gacoan Tanjung Morawa. Klien kami menerangkan peristiwa itu memang ada tapi dia bukan pelaku penembakannya, mungkin temannya dan kemudian juga penyidik dalam hal melakukan penyidikan klien kami ini tidak pernah diberikan panggilan sebagai saksi, karena inikan bukan tindak pidana tertangkap tangan. Selain dari itu, klien kami juga ditangkap dilakukan penangkapan dibuat di spkapnya itu tanggal 6 penangkapan, kemudian diterbitkan surat penahanan tanggal 10 artinya sudah lewat empat hari. Seharusnya sebagaimana KUHAP penangkapan itu hanya 1x24 jam," terang Alamsyah.

Selanjutnya, Alamsyah dan rekan rekan PH tersangka meminta pihak Polresta Deliserdang melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana diperintahkan hakim selain membatalkan semua proses  upaya paksa, majelis juga memerintahkan klien kami dilepaskan dari tahanan saat ketika putusan dibacakan.

" Selepas dari ini, kami ke Polresta Deli Serdang meminta kepada penyidik untuk melepaskan klien kami dari tahanan, dan selanjutnya kami menyampaikan kepada penyidik upaya praperadilan ini kami adukan bukan kami benci atau sentimen kepada penyidik, ini merupakan bentuk kasih sayang kami supaya kedepannya, penyidik - penyidik ini lebih bekerja secara profesional. Karena ada sebagian penyidik yang salah memahami KUHP, mereka hanya memahami dengan KUHAP baru ini penetapan tersangka itu tidak mesti didahului pemeriksaan sebagai saksi, cukup dengan dua alat bukti saja bisa mereka menetapkan tersangka. Jadi seolah olah mereka memahaminya Putusan MK nomor 21 itu dianggap tidak berlaku karena sudah ada KUHP yang baru, tentunya pemahaman ini yang salah dan keliru hingga banyak korban masyarakat yang terlapor seketika begitu cepat dirampas kemerdekaannya tidak diberikan hak hanya sebagai calon tersangka, ini perlu diperbaiki," jelas Alamsyah.

Sebelumnya diberitakan, kasus penembakan seorang remaja Tengku Bunaya Alfatar,16, warga Jalan Ibnu Khatab, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa yang terjadi pada 3/5/2026 lalu. Akibat peristiwa penembakan itu korban menjalani dua kali operasi di rumah sakit. Karena peluru timah yang mengenai punggung bagian belakang korban nyangkut di bagian organ paru -paru dan selaput jantung.

Dari peristiwa ini, berdasarkan LP / B/ 472/V/2026/ SPKT/ Polresta Deli Serdang / Polda Sumut tanggal 13/5/2026 dengan pelapor paman korban Muhajirin, Polisi mengejar dua terduga pelaku yang terlibat penembakan dan berhasil menangkap salah satunya yaitu Ardian Syahputra (36) pada Selasa,9/6/2026 dirumah kerabatnya di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Sedangkan satu tersangka lain belum tertangkap.( GN)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini