![]() |
| Sherly didampi PH Jonson Sibarani saat menjawab pertanyaan awak media. (mol/robs) |
DELISERDANG | ‘Tragedi’ 5 April 2024 di salah satu rumah mewah di Komplek Cemara Asri, masih membekas di benak Sherly. Pergumulan panjang dari seorang ibu rumah tangga (IRT) demi segenggam keadilan, dalam waktu dekat akan mendapatkan jawabannya.
Ia mengaku lelah dizalimi. Bagaimana bisa korban penganiayaan atas mantan suaminya, Rolan justru dijadikan ‘pesakitan’ perkara dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)?
Selama empat bulan lima hari, Sherly didampingi keluarga tercinta dan tim penasihat hukum (PH) melangkah pasti menjalani persidangan di PN Lubukpakam demi menjemput segenggam keadilan.
Kini, seluruh rangkaian persidangan telah memasuki babak akhir. JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Ricky Sinaga, Kamis (16/7/2026) sore di Ruang Sidang 4, menyampaikan replik atas nota pembelaan tim PH terdakwa, Jonson David Sibarani dan Togar Lubis, yang dibacakan pada persidangan pekan lalu.
“Menolak semua dalil-dalil hukum yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Sherly. Dalam replik ini mohon kepada majelis hakim untuk tetap menerima tuntutan (1 bulan penjara),” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Hisar Sitanggang.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, Jonson Sibarani tampak beberapa saat berkonsultasi dengan kliennya sambil membuka lembaran replik penuntut umum.
“Namun setelah kami lihat poin-poinnya ini merupakan pengulangan pada tuntutan. Dan kami dalam pleidoi segamblang mungkin telah menyampaikan fakta-fakta terungkap di persidangan. Jadi kami menyatakan tetap pada pleidoi kami (mohon Sherly dibebaskan dari dakwaan maupun tuntutan), Yang Mulia,” tegas Jonson Sibarani.
Dengan demikian, terbukti atau tidaknya perkara tersebut kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. “Sekarang tugas hakim ya? Memutuskan perkara ini. Kita tunda (sidang pembacaan putusan) seminggu,” pungkas Hisar Sitanggang.
Takut Akan Tuhan
Usai persidangan, Sherly kembali keluar dari ruang sidang dengan mata berkaca-kaca. Ibu tiga anak itu mengaku hanya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni sesuai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Saya berharap bebas murni ya? Berharaaap sekali. Karena ini penting bagi nama baik saya yang telah dikriminalisasi. Mohon banget kepada ketua majelis hakim untuk bisa memutuskan pakai hati nurani. Pakai hati yang takut akan Tuhan.
Karena hakim ini wakil Tuhan untuk memberi kami orang-orang dizalimi untuk keadilan,” pintanya.
Menurut Sherly, poin-poin yang disampaikan JPU dalam replik tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pada rekaman CCTV yang diputar di persidangan, kata dia, justru terlihat mantan suaminya, Rolan, yang disebutnya bersikap temperamental dengan menghalangi dirinya bersama kakak tertuanya, Yanty, ketika hendak membawa kedua anaknya keluar dari rumah mantan mertuanya, Lily Kamsu.
Begitu pula narasi mengenai wajah Rolan yang berdarah. Menurut Sherly, pernyataan bahwa Rolan kehilangan keseimbangan di atas anak tangga akibat wajahnya didorong terdakwa, bukanlah fakta yang terungkap di persidangan.
Potensi Fitnah
Sementara itu, Jonson David Sibarani kepada awak media menilai replik JPU bukan hanya mengulang isi surat tuntutan, tetapi juga berpotensi menjurus pada fitnah.
Padahal, kata dia, tim penasihat hukum telah menguraikan seluruh keterangan saksi, termasuk Rolan dan ibunya, Lily Kamsu, dalam pledoi setebal hampir 300 halaman.
Menurutnya, video yang diputar di persidangan merupakan rekaman yang telah diedit dan tidak utuh. Rekaman itu hanya memperlihatkan kliennya melempar suatu benda, namun tidak menunjukkan benda tersebut diarahkan kepada seseorang maupun mengungkap benda apa yang sebenarnya dilempar.
“Makanya dari awal persidangan kita minta ke majelis hakim, ayo kita sidang setempat atau masyarakat awam bilang sidang setempat. Apa sih yang terjadi sebenarnya?” ujar Jonson Sibarani.
CEO Kantor Hukum Metro itu juga menegaskan rekaman tersebut bukan diambil pada waktu terjadinya cekcok antara mantan pasangan suami istri itu pada 5 April 2024 di rumah mantan mertua Sherly, Lily Kamsu, di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Demikian halnya narasi JPU dalam replik yang menyebut foto-foto luka lebam yang dialami Sherly dan Yanty. Hingga Yanty harus menjalani perawatan selama sembilan hari delapan malam di RS Bhayangkara Medan, menurut JPU bukan diambil pada peristiwa 5 April 2024.
Justru sebaliknya, fakta persidangan menunjukkan saksi Rolan maupun Lily Kamsu tidak mampu menjelaskan bagaimana cara kliennya meremas kacamata hingga melukai pangkal hidung Rolan. Keduanya juga tidak dapat menghadirkan rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan Sherly terhadap mantan suaminya. (ROBERTS/RS)

