-->
crossorigin="anonymous">

Pembacaan Tuntutan Eks Kabag Setdakab Madina Ditunda, PH Beberkan Kliennya Dikriminalisasi

Sebarkan:

Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Hendra Parwana Batubara, eks Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setdakab Madina akhirnya ditunda. (mol/roberts)

MEDAN | Pembacaan surat tuntutan terhadap Hendra Parwana Batubara, eks Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mandailing Natal (Madina) akhirnya ditunda.

“Surat tuntutan belum siap Yang Mulia,” kata JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina Reza Rizaldy, Jumat (24/7/2026) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. 

Dalam kesempatan tersebut hakim ketua As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Rurita Ningrum dan Sontian Siahaan mengingatkan JPU bahwa masa penahanan terdakwa tidak lama lagi.

Sementara seusai sidang, tim PH terdakwa dimotori Siti Junaida saat ditanya awak media menyebutkan kliennya sejak di tahap penyidikan oleh Polres Madina hingga di persidangan, patut diduga sarat dengan kriminalisasi.

Menurutnya, terdakwa 50 tahun tersebut telah beritikad baik mengembalikan Rp530 juta, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera (Sumut) Yang dijadikan penyidik adanya dugaan kerugian keuangan negara.

Bahkan sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Madina mengenai telah diselesaikannya kerugian keuangan negara Rp530 juta tersebut. “Namun setahu bagaimana klien kami diperiksa atas perkaranya sama namun dengan LHP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut,” tegasnya.

Ahli dari BPK maupun BPKP yang dihadirkan JPU di persidangan menyebutkan, perbedaannya hanya di sistem saja. Padahal yang diaudit di perkara yang sama. 

“Yang ditanya auditor orang-orang yang sama juga. Temuan versi BPKP, lanjutnya, hanya berdasarkan keterangan (almarhum) Miftah saja, berkas terpisah. Padahal keterangan satu orang saksi bukanlah saksi,” tegas Siti Junaida.

Pada persidangan pertama tahap pembuktian dari JPU, lanjutnya, saksi Hn di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik mengatakan diperintahkan oleh klien mereka, Hendra. “Ketika kami konfrontir bahwa saksi telah disumpah kemudian meralat keterangannya. Diperintahkan (almarhum) Zaini Mifta,” katanya. 

Keterangan saksi-saksi lain juga berbeda dengan di BAP. Sebab tim PH ketika mendampingi klien berproses di penyidik, ada merekam. “Kami tanya keterangan saksi-saksi di persidangan kok beda dengan BAP? Mereka bilang, penyidiknya yang buat. Mereka hanya bertanda tangan,” urai Siti Junaida didampingi anggota tim PH, Iqbal. 

Selain itu, pihaknya tidak diberikan salinan BAP maupun alat bukti bukti apa saja terkait apa yang didakwakan penuntut umum kepada klien mereka. Padahal sudah kami minta melalui Yang Mulia majelis hakim. Tapi belum diterima. “Sampai agenda pembacaan surat tuntutan tadi kami hanya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP.,” urai Siti.

Tak sampai di situ. Seusai klien mereka diperiksa sebagai terdakwa, sambungnya, ada oknum jaksa menginginkan agar Hendra mengaku bersalah. 

Sedangkan alat bukti yang diserahkan tim PH terdakwa ke majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, lanjutnya, terkait pengembalian uang dari klien mereka serta Surat Pernyataan dari (almarhum) Zaini Miftah akan mengembalikan Rp385 juta.

Bebas dan Karier

“Harapan ke Yang Mulia majelis hakim ya.. mohon nantinya saya divonis bebas. Karena apa? Sesuai fakta persidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi dan keterangan saya. Memang itu kenyataannya. Apa yang dituduhkan bukan perbuatan saya,” timpal terdakwa Hendra Parwana Batubara.

Walau bukan sebagai pelaku sebenarnya, terdakwa beritikad baik mencicil katanya kerugian keuangan negara sejak tahun 2016, setelah keluar LHP BPK Provinsi Sumut, populer disebut Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan tenor selama 6 bulan.

“Semata-mata agar perjalanan kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (di Setdakab Madina) agar tidak terkendala. Perkara itu semestinya sudah selesai,” tegasnya.


Terdakwa Hendra Parwana Batubara doapit tim PH Siti Junaida dan Iqbal. (mol/roberts)

Di tahun 2021 setahu bagaimana dia dijadikan tersangka di perkara yang sama dengan LHP produk BPKP Sumut. “Di penyidikan selalu kita minta LHP BPKP-nya tapi tidak pernah ditunjukkan,” urainya dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca’.  

“Sementara klien kami turut dijadikan sebagai tersangka atas perbuatan (almarhum) Zaini Mifta,” sambung PH Siti Junaida.

Kewajiban memberikan turunan BAP dan berkas perkara kepada tersangka, terdakwa, atau penasihat hukumnya diatur dalam Pasal 72 dan dipertegas melalui Pasal 143 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Dasar Hukum Utama Pasal 72 KUHAP menyatakan, atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan wajib memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan.

Putusan MK RI, lanjutnya, memperluas dan menegaskan frasa "pejabat yang bersangkutan" mencakup penyidik, penuntut umum (jaksa), dan hakim pada setiap tingkat pemeriksaan yang wajib memberikan turunan BAP atau berkas pemeriksaan.

LKPj

Hendra Parwana Batubara dijerat melakukan tindak pidana korupsi bersama (almarhum) Zaini Miftah, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina.

Penyidik menemukan dugaan laporan fiktif dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran terkait penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2015 dan Laporan pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina. Namun hingga TA 2016 kegiatan dimaksud tidak dilaksanakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp639.012.067. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini