![]() |
| Fahrul Azis Siregar, mantan sopir hakim tipikor pada PN Medan Khamozaro Waruwu akhirnya divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Sulhanuddin. (mol/robs) |
MEDAN | Fahrul Azis Siregar, mantan sopir hakim tipikor pada PN Medan Khamozaro Waruwu, Rabu (29/7/2026) di ruang Kartika PN Medan akhirnya divonis 6 tahun penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Sulhanuddin menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Sofyan Agung Maulana.
Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 308 ayat 1 Jo Pasal 125 ayat (1) UU (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 125 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua.
Melakukan tindak pidana pembakaran rumah Khamozaro Waruwu dan pencurian perhiasan, Selasa (4/11/2025) lalu.
Keadaan memberatkan, sambung hakim ketua, perbuatan terdakwa meresahkan, merugikan saksi korban ratusan juta rupiah dan menimbulkan efek trauma.
“Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang, mengakui dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegas Sulhanuddin.
Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Rahmayani Amir pada persidangan dua pekan lalu menuntut Fahrul Azis Siregar agar dipidana 7 tahun penjara.
Menjawab pertanyaan Sulhanuddin, baik JPU, terdakwa disebut sebagai pelaku utama maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.
Namun saat ditanya awak media saat dikawal petugas menuju ruang penahanan sementara PN Medan mengatakan.” Dijalani aja lah bang”.
3 Lainnya
Perkara tiga lainnya (berkas penuntutan terpisah) lebih dulu disidangkan juga dinyatakan terbukti bersalah sebagai penadah perhiasan milik Khamozaro Waruwu.
Medy Mehamat Amosta Barus, terdakwa penadah sekaligus pemilik Toko Emas di Jalan Pasar III Ringroad, Komplek Taman Harapan Indah Blok D-25D, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, divonis 4 bulan dan 19 hari penjara.
Kemudian Oloan Simamora diganjar 2,5 tahun penjara dan Hariman Sitanggang divonis 7 bulan penjara.
Amati Situasi
Dalam dakwaan diuraikan, Selasa (4/11/2025) lalu terdakwa menggunakan sepeda motor Scoopy sengaja mengamati situasi di rumah korban, Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang.
Setelah mengetahui rumah korban kosong ia masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi yang tidak dikunci dan mengambil kunci yang disimpan di rak lemari sepatu kemudian masuk ke kamar dengan cara merusak set handle pintu dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Terdakwa kemudian membuka lemari serta laci lemari yang terkunci dengan menggunakan obeng dan menemukan kotak perhiasan emas milik saksi korban Wina Falinda dan mengambil perhiasan emas kemudian memasukkannya kedalam tas milik terdakwa,” urai Sofyan Agung.
Terdakwa mengambil tisu lalu membakarnya dengan menggunakan mancis di tiga titik serta satu titik lainnya di sprei. Setelah memastikan api kian membesar, ia menutup pintu kamar dan mengunci kembali pintu utama kayu dan menutup pintu besi kemudian meletakkan kunci kembali di rak sepatu selanjutnya pergi menggunakan sepeda motornya.
Bertahap
Mantan supir hakim PN Medan Khamozaro Waruwu itu kemudian mendatangi toko emas Mehamat Amosta Barus dan secara bertahap menjual perhiasan korban.
“Dibantu Oloan Simamora (berkas terpisah, terdakwa menjual emas milik korban di pinggir Jalan SM Raja Simpang Limun, Minggu (9/10/2025) mendapatkan hasil sebesar Rp35 juta dan memberikan upah Rp10 juta kepada Oloan,” urai JPU.
Keesokan harinya, terdakwa meminta Hariman Sitanggang (juga berkas perkara terpisah) untuk menjual perhiasan emas milik korban ke Toko Emas S Munthe Pajak Deli old Town Blok F, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang. Hariman kemudian menanyakan penjaga toko emas, Pebi Sehati Br Munthe, apakah bisa menjual emas tanpa surat-surat.
Setelah menghubungi orang tuanya, Pebi Sehati Br Munthe kemudian membayarkan perhiasan tersebut sebesar Rp76.350.000, berupa barang titipan dan KTP terdakwa difoto, selaku penerima pembayaran. Hariman Sitanggang pun diberikan terdakwa sebesar Rp5 juta.
Terdakwa, Rabu (12/11/2025) kembali menjual perhiasan milik korban berupa 2 gelang emas model rantai balok (23 karat) seberat 149,5 gram sebesar Rp299 juta. Dengan rincian, tunai sebesar Rp53.025.000 dan Rp75 juta via transfer. (RobS/RS)

