-->
crossorigin="anonymous">

Naikkan Penumpang di Atas Kap, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Akan Tindak Angkutan Umum

Sebarkan:

Foto: Personel Unit Kamsel Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hentikan Angkutan Umum yang Penumpangnya Bergelantungan di Pintu (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Sat Lantas Polres Pematangsiantar gelar Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas, Penerangan Keliling dan Penyuluhan (Dikmas Lantas Penling Penluh) kepada pengendara, pengguna jalan termasuk supir angkutan umum - angkutan kota,  di wilayah hukumnya, Kamis (23/7/2026) mulai pukul 07.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Friska Susana, Jumat (24/7/2026) siang mengatakan, kegiatan dipimpin Kanit Kamsel Ipda Serly Tarigan diikuti personel, menyampaikan himbauan dan menegur pengguna jalan khususnya angkutan umum agar tidak menaikkan anak sekolah di atas kap serta tidak bergantungan di pintu kendaraan karena membahayakan nyawa sendiri serta serta orang lain.

Selain itu, Unit Kamsel menyampaikan sosialisasi, Sat Lantas akan menindak tegas berupa tilang kepada para supir angkutan umum yang tidak mengindahkan imbauan. "Tindakan tegas berlaku mulai minggu depan," ujar Kasat Lantas.

Kata Kasat Lantas, sosialisasi dan Dikmas ini diharapkan dapat tersampaikan kepada masyarakat khususnya pengendara di wilkum Polres Pematangsiantar serta dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas termasuk fatalitasnya demi Kamseltibcar Lantas (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini