MEDAN | Giliran keempat terdakwa perkara dugaan korupsi sebesar Rp1.049.530.654 terkait kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024, saling bersaksi di bawah sumpah, Senin sore (20/7/2026) di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan.
Yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kota Medan Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anwar Syarif sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur CV Global Mandiri M Hamdani selaku pelaksana kegiatan atau rekanan.
Baik majelis hakim diketuai Sulhanuddin maupun tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan didampingi Utami Filiandini mencecar seputar aliran dana sebelum hingga berlangsungnya event.
“Transfer ke pak Anwar (PPTK) disuruh pak Kadis (Benny Iskandar Nasution) Rp105.050.000 sebelum tender. Bukan commitment fee. Uang pribadi saya Yang Mulia,” urai M Hamdani.
Sedangkan transfer sebesar Rp645 juta ke terdakwa Benny Iskandar Nasution selaku Pengguna Anggaran (PA), secara bertahap periode 2 Februari hingga 31 Mei 2024, sebagai commitment fee kegiatan kompetisi modeling, young designer serta pagelaran busana dengan tema ‘Beragam Budaya’ tersebut.
Menurut terdakwa rekanan, ia kenal mantan kadis, sebelum MFF ditenderkan. “Siap-siap, ada kegiatan Medan Fashion Festival,” katanya menirukan ucapan Benny Iskandar Nasution.
Hakim anggota Fiktor Panjaitan sempat mencecar Anwar Syarif selaku PPTK soal penerimaan dan ke mana saja dana Rp105.050.000 tersebut dipergunakan. Menurut terdakwa, sesuai arahan kadis Rp43 juta di antaranya untuk keperluan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di luar kota.
Anwar Syarif yang ikut di acara dimaksud dan Benny Iskandar Nasution berhalangan hadir. Sisanya, untuk keperluan lainnya pada Dinas KUKM Perindag Kota Medan.
Menurut terdakwa, ada dilakukan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta Harga Perkiraan Sendiri dari terdakwa Erwin Saleh selaku PPK. Dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Unit Layanan Pengadaan Kelompok Kerja (ULP Pokja) untuk proses pengadaan.
Terungkap di persidangan, KAK awal hanya disebutkan ada artis, desainer nasional. Belum ada nama-nama artis dan desainer nasional. “Itu kemudian ada KAK (perubahan) yang Dto?” cecar Fiktor Panjaitan dan dibenarkan terdakwa.
Hal itu juga bersesuaian dengan keterangan rekanan M Hamdani. Terdakwa kadis yang memasukkan nama-nama artis dan desainer nasional di KAK perubahan dan belakangan menjadi temuan.
“Belakang tahu Yang Mulia. Desainer nasional honornya Rp53 juta dikali 3 orang. Namun katanya dibayarkan Rp43 juta. Satu koreografer Rp150 juta. Saya menyesal Yang Mulia. Itu tupoksi saya. Seharusnya saya yang bayarkan. Tapi karena permintaan pak kadis. Dia katanya nanti yang bayarkan. Gitu juga pembayaran ke Hotel Santika. Pak kadis nanti yang bayarkan, ” urainya.
Senangkan Pimpinan
Di bagian lain, terdakwa mantan kadis mengaku bersalah dalam perkara a quo. Ia mengaku menyesal karena tidak intens melakukan pengawasan terhadap bawahan.
“Seharusnya 80 mobil jadi 70 mobil. Saya menyesal karena buat ibu pimpinan senang biar tidak dicopot dari jabatan Yang Mulia,” tegas Benny Iskandar Nasution. Hakim ketua memberikan waktu kepada tim JPU membacakan surat tuntutan, Kamis (23/7/2026).
Sementara dalam dakwaan disebutkan, Benny Iskandar Nasution dan kawan-kawan (dkk) diduga mengarahkan dan melaksanakan pengadaan barang/jasa tidak sesuai ketentuan. Membuat pembayaran atas pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya.
Mengakibatkan kelebihan pembayaran dan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP. (ROBERTS/RS)

