![]() |
| Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan didampingi Wabup Junita Rebeka Marbun menyampaikan Nota Jawaban di Rapat Paripurna DPRD Humbahas, Senin (13/7/2026).(mol/kmnfo) |
Rapat tersebut bertempat di Ruang Paripurna DPRD Humbahas dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora didampingi l Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora, serta dihadiri anggota DPRD, jajaran Pemkab Humbahas, staf ahli, para asisten, pimpinan OPD, dan pejabat lainnya.
Dalam penyampaiannya, Oloan menegaskan, nota jawaban tersebut merupakan bentuk tanggapan pemerintah daerah atas masukan, saran, dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD sebagai bagian dari penyempurnaan substansi empat Ranperda yang sedang dibahas.
"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD atas pemandangan umum yang telah disampaikan. Masukan tersebut menjadi bahan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan keempat Ranperda," ujar Oloan.
Adapun empat Ranperda yang dibahas meliputi:
-Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025.
-Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
-Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
-Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menanggapi sorotan DPRD terkait rendahnya pendapatan retribusi daerah, Oloan menjelaskan bahwa Pemkab Humbahas telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi dan Pariwisata, serta Surat Edaran Nomor 2312 Tahun 2025 mengenai imbauan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terkait rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang hanya mencapai 20,12 persen, Bupati menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi adanya tambahan anggaran penanggulangan bencana sebesar Rp6,25 miliar yang bersumber dari Bantuan Presiden dan Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang baru diterima pada akhir Desember 2025, sehingga tidak dapat terserap secara optimal.
Sementara mengenai belanja pegawai yang melebihi batas maksimal 30 persen dari total APBD, Bupati menyebutkan bahwa hal tersebut dipengaruhi kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) yang menyebabkan total belanja APBD menurun sehingga persentase belanja pegawai meningkat.
Menurut Oloan, belanja pegawai merupakan belanja wajib dan mengikat sehingga pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian struktur APBD secara bertahap hingga tahun 2030.
Dalam pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Oloan Nababan menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur lokasi atau kawasan yang bebas dari asap rokok. Pemerintah juga akan mengedepankan sosialisasi, pendekatan persuasif, serta sanksi administratif dibandingkan penerapan sanksi pidana.
Untuk Ranperda tentang perubahan pembentukan perangkat daerah, ia menjelaskan, perubahan tipologi organisasi tidak akan menimbulkan penambahan belanja yang signifikan. Penyesuaian tersebut diperkirakan hanya menambah belanja pegawai sebesar Rp936,25 juta dan belanja operasional sekitar Rp1 miliar.
Sedangkan terkait perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab Humbahas berkomitmen menyusun kebijakan asuransi atau perlindungan terhadap aset daerah tertentu melalui Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Usai penyampaian Nota Jawaban Bupati, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora menskors rapat paripurna. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat gabungan komisi bersama Pemkab Humbahas untuk membahas tiga Ranperda, sementara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna DPRD dijadwalkan kembali digelar, Kamis (23/7/2026) mendatang sekira pukul 10.00 WIB dengan agenda pengambilan keputusan terhadap keempat Ranperda tersebut. (as/as)

