![]() |
| Eslo Simanjuntak (kiri) dan Amsal Christy Sitepu yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan, juga oleh majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang. (mol/robs) |
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang berkeyakinan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan PTPN IV Regional II.
Oleh karenanya, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Maupun dakwaan subsidair, Pasal 604 Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP Jo UU Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Hakim menilai perbuatan penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II yang dilakukan Eslo tidak berdampak langsung merugikan PTPN IV Regional II. Sehingga, dakwaan jaksa yang menyebut adanya kerugian keuangan negara, tidak terpenuhi. Dengan demikian, Eslo Simanjuntak kembali menghirup udara bebas.
“Memerintahkan terdakwa untuk segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ujar Yusafrihardi.
Baik JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dan terdakwa Eslo melalui penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan.
Sementara sebelumnya, JPU menuntut Eslo Simanjuntak agar dipidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 50 hari.
Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.059.446.957. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang jaksa.
Dalam keadaan harta benda terpidana nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan dua tahun penjara.
Amanat Orang Tua
Di persidangan, terdakwa mengaku lebih dari setengah abad, persisnya 51 tahun menempati rumah orang tuanya almarhum Letkol (Purn) Inf SMT Simanjuntak.
“Saya tidak pernah memakai uang negara. Merugikan uang negara juga tidak pernah. Tidak pernah dan tidak ada. Saya hanya meneruskan amanat bapak saya, almarhum mantan Dandim Letkol (Purn) Inf SMT Simanjuntak agar tinggal di rumah itu. Bukan memiliki,” katanya saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Ketiga
Dengan demikian, vonis bebas tersebut merupakan kasus ketiga dalam triwulan terakhir di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim juga diketuai Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026) lalu menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu.
Direktur CV Promiseland itu diyakini secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait pembuatan profil desa di Kabupaten Karo.
![]() |
| Peluk tangis haru 'tumpah' di Pengadilan Tipikor Medan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap keempat terdakwa. (mol/robs) |
Ketiga, perkara mantan Direktur PT NDP Imam Subakti, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Deliserdang Abdul Rahim Lubis, eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani serta Irwan Perangin-angin, Rabu (3/6/2026) malam.
Majelis hakim diketuai M Kasim meyakini keempat terdakwa tidak terbukti bersalah terkait skandal pengalihan aset eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN II) -sekarang PTPN I Regional I- melalui anak perusahaannya, PT Nusa Dua Propertindo (NDP) kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan Citraland, untuk pengembangan perumahan elit di tiga lokasi Kabupaten Deliserdang. (RobS/RS)


