-->
crossorigin="anonymous">

Hitungan Jam, Polres Pematangsianțar Ringkus Tiga Sindikat Pengedar Sabu dari Dua Tempat Berbeda, BB dari Pulau Bali

Sebarkan:

Foto Kiri: Tersangka MN dan Barang Bukti. (Kanan) Tersangka DP dan RPS Bersama Barang Bukti (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Hitungan Jam, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus tiga pria diduga sindikat pengedar narkotika dari dua tempat berbeda di wilayah hukumnya.

Kasatres Narkoba, AKP Irwanta Sembiring, Jumat (24/7/2026) siang memaparkan para pelaku, MN, 45, residivis, warga Jalan Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Kemudian DP, 22, warga Jalan Mujahir, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan RPS, 23, warga Dusun Bah Joga Selatan, Desa Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Irwanta lebih rinci, ketiga tersangka diringkus setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat di masing-masing lokasi penangkapan yang menyebut tentang aktivitas haram ketiga pelaku yang menyalahgunakan termasuk transaksi narkotika.

Pengungkapan pertama, tim opsnal Satres Narkoba meringkus MN di Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (14/7/2026) sekira pukul 22.50 WIB.

Dari MN petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone android hitam, satu kotak rokok berisi dua paket sabu berat brutto 1,87 gram ditemukan di atas aspal yang sebelumnya sempat dibuang pelaku untuk mengelabui petugas serta uang tunai Rp300.000.

Diinterogasi MN mengaku sebagai pemilik  sabu yang didapat dari seorang pria inisial H domisili Kota Medan, namun dalam pengembangan target H belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya MN beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Pengungkapan Kedua, Barang Bukti 14,75 Gram Sabu Asal Pulau Bali

Pengungkapan kedua di hari yang sama, Selasa (14/7/2026) sekira pukul 23.40 WIB, petugas mengamankan DP dan RPS saat berada di atas sepeda motor jenis matic di tepi Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Dari DP ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi dua paket sabu yang ditemukan di aspal yang sempat dibuang untuk mengelabui petugas. Turut diamankan satu unit handphone hijau toska serta uang tunai sebesar Rp40.000. Dari RPS ditemukan satu unit handphone android biru.

"Diinterogasi DP mengaku kepemilikan barang bukti dan masih ada menyimpan sabu di kamar rumahnya," ungkap Kasat.

Mendengar pengakuan petugas membawa kedua pelaku ke rumah DP yang di Jalan Sekolah, Kelurahan Basorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Didampingi perangkat kelurahan setempat petugas menggeledah kamar DP. Ditemukan satu bungkusan alumunium foil berisi sebuah kaleng Fruity Candy berisi tiga plastik klip yang terbagi menjadi dua paket di duga narkotika jenis sabu.

Kemudian satu sendok plastik terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital. Total sabu yang ditemukan empat paket  berat brutto 14,75 gram. 

"Tersangka DP mengaku barang bukti sabu diperoleh dari seorang pria inisial D yang berada di Pulau Bali. Target ini masih dalam penyelidikan," ungkap Irwanta Sembiring.

DP dan RPS berikut semua barang bukti langsung diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan guna diproses hukum.

Diujung penjelasan AKP Irwanta Sembiring mengatakan, dalam proses hukum, tersangka MN, DP dan RPS dujerat Pasal 114 (1) UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini