-->
crossorigin="anonymous">

Hakim Tipikor Perintahkan JPU Hadirkan Tersangka Pinca Bank Mandiri Pangururan

Sebarkan:

Sekda Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak dua lainnya diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/ar)
     
MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta akhirnya memerintahkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menghadirkan Jonni Ronal Simanjuntak, selaku Pimpinan Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangururan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir.

Perintah tersebut disampaikan majelis hakim ketua diketuai Hendra Hutabarat saat menyidangkan perkara dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Samosir Fitri Agust Karo-karo, Kamis (23/7/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Menanggapi permintaan majelis hakim, tim JPU Kejari Samosir Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan menyatakan akan mengupayakan menghadirkan Jonni Ronal Simanjuntak pada persidangan berikutnya.

"Kami upayakan," kata JPU Modana Hutajulu kepada wartawan usai persidangan.

Sementara dari arena sidang, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tunggul Sinaga, serta Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Sosial Dinsos Kabupaten Samosir Kristina Sam E Gultom.

Menurut Modana, berdasarkan keterangan para saksi, Sekda dan Asisten I mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan program bantuan tersebut karena tidak terdapat koordinasi langsung dari terdakwa Fitri Agust Karo-karo.

"Inti persidangan hari ini, untuk Sekda dan Asisten Pemerintahan memang tidak ada lintas koordinasi dari terdakwa. Pelaksanaan program lebih bersifat teknis mulai dari pengusulan hingga penyaluran bantuan," ujarnya.

Saat ditanya mengenai keterangan bahwa pihak Bank Mandiri disebut mendatangi kepala dinas terkait pelaksanaan program bantuan, Modana enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Itu nanti ditunggu saja fakta persidangan berikutnya," katanya.

Ia juga belum bersedia mengungkap jumlah maupun identitas saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan karena masih menjadi bagian dari strategi pembuktian penuntut umum.

"Belum bisa kami buka karena itu materi pembuktian dan strategi kami. Ditunggu saja sidang berikutnya," ujarnya.

Modana menambahkan, Jonni Ronal Simanjuntak telah dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai tersangka yang diduga turut serta dalam perkara tersebut.

"Sebagaimana yang teman-teman dengar dan sudah kita bacakan dalam surat dakwaan, Jonni sudah berstatus tersangka. Dalam dakwaan, Jonni turut serta," kata Modana.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Kejari Samosir.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (30/7) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan penuntut umum," pungkas Hendra Hutabarat. (RobS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini