-->
crossorigin="anonymous">

Faisal Hasrimy Kebanyakan Bantah dan tidak Tahu, Saiful Abdi: Cuma Satu yang Benar, Lainnya Bohong

Sebarkan:

Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy (kemeja putih) dan Bahrun Walidin alias Baron setelah diperiksa terpisah di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)

MEDAN | Terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, menilai hampir seluruh keterangan saksi mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy di persidangan tidak benar. Menurutnya, hanya satu pernyataan Faisal yang sesuai fakta, yakni bahwa dirinya saat itu menjabat sebagai Kadisdik Langkat.

Pernyataan tersebut disampaikan Saiful Abdi usai mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Faisal Hasrimy yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Rp29,5 miliar terkait pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/7/2026).

"Cuma satu yang benar. Saya saat itu Kadis Pendidikan. Yang lain, salah semua," tegas Saiful Abdi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

Faisal Hasrimy lebih banyak menyatakan tidak mengetahui secara rinci proses pengadaan Smartboard. Ia mengaku hanya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun program masing-masing setelah adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp245 miliar.

Faisal juga membantah keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril yang sebelumnya menyebut pengadaan Smartboard merupakan instruksinya.

Saat dicecar Saiful Abdi mengenai laporan terdakwa Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyebut Faisal pernah memerintahkan ajudannya mengambil uang Rp1 miliar di Kantor DPRD Langkat setelah diantar Bahrun Walidin alias Baron, saksi kembali menjawab tidak mengetahui.

Begitu pula saat ditanya mengenai penempatan Robert Hendra Ginting sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat yang disebut-sebut untuk memuluskan program Smartboard. Ia membantah tudingan tersebut dan mengatakan Robert hanya teman sesama alumni pendidikan pemerintahan. Faisal Hasrimy (mantan Sekda Kabupaten Serdangbedagai-red) juga mengaku tidak tahu mana lebih dulu, Pengadaan Smartboard di Serdangbedagai atau di Langkat.

Istigfar

Sebelumnya dalam persidangan, Bahrun Walidin alias Baron juga memberikan keterangan sebagai saksi. Ia mengaku hanya berperan sebagai broker dalam pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024 dan menyatakan hubungannya dengan Faisal Hasrimy tidak berkaitan dengan proyek tersebut, melainkan sebatas kegiatan offroad.

Baron juga mengaku bukan bagian dari struktur PT Bismacindo Perkasa maupun PT Garuda Emas Expres. Namun, ia menyebut terdakwa Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa, sebagai pimpinannya.

Di hadapan majelis hakim, Baron menerangkan di awal pernah menyerahkan uang Rp500 juta kepada Saiful Abdi atas perintah Budi Pranoto Seputra. Mendengar pengakuan itu, Saiful Abdi langsung menggelengkan kepala sambil mengucapkan istigfar. “Astagfirullah,” ucapnya.



Alat bukti aliran dana ke broker Pengadaan Smartboard Disdik Langkat, Baron di antaranya dari saksi Fatimah alias Bu Fei, istri terdakwa Budi Pranoto Seputra. (mol/roberts)

Total ke terdakwa Saiful Abdi, lanjutnya, sebesar Rp2,5 miliar. Selain itu, kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat M Iskandarsyah total Rp2 miliar. Ia juga menyebut menerima komisi Rp800 juta yang digunakan untuk biaya distribusi Smartboard serta dibagikan kepada sesama broker lainnya.

Ketika dikonfrontasi, Saiful Abdi membantah seluruh keterangan Baron mengenai penyerahan uang tersebut. Ia menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disampaikan saksi.

Terdakwa Budi Pranoto Seputra juga membantah telah memerintahkan Baron menyerahkan uang kepada Saiful Abdi maupun Iskandarsyah. Menurutnya, ia bahkan tidak mengenal Saiful Abdi sebelum perkara tersebut mencuat.

Sebelumnya, Itoloni Gulo selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Budi Pranoto Seputra mempertanyakan kebenaran pengakuan Baron, mengingat kliennya sama sekali tidak mengenal Saiful Abdi.

Faisal Hasrimy

Dalam persidangan yang sama, mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy juga diperiksa sebagai saksi. Ia membantah memberikan instruksi terkait pengadaan Smartboard dan berkali-kali menyatakan tidak mengetahui sejumlah fakta yang ditanyakan para terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, saksi yang kini menduduki jabatan Kadis Kesehatan Provinsi Sumut membantah keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Amril yang pada persidangan lalu menyebutkan, Pengadaan Smartboard merupakan instruksi Faisal Hasrimy.

Sejumlah pertanyaan terdakwa Saiful Abdi dijawab saksi singkat dengan kata, tidak tahu dan tidak ada. Antara lain, terkait laporan terdakwa Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Disdik Langkat mengatakan, baru satu menit diantarkan Baron, Faisal Hasrimy menyuruh ajudan menjemput uang Rp1 miliar di Kantor DPRD Langkat.

Demikian juga dengan ditempatkannya Robert Hendra Ginting semula ASN di kabupaten lain menjadi Sekretaris Dinas (Sekdis) Disdik di Kabupaten Langkat untuk memuluskan program smartboard, dibantah Faisal Hasrimy. Katanya, hanya sebatas teman sesama alumni pendidikan pemerintahan dalam negeri. Tidak ada kaitannya dengan Pengadaan smartboard.

Interupsi

Di sela persidangan, saksi Fatimah melakukan interupsi kemudian membantah keterangan Baron yang sebelumnya mengatakan, tidak tahu menahu mengenai kesepakatan dengan saksi Fatimah yang lebih dulu diperiksa tentang pengadaan 1.000 unit smartboard di mana sakso Baron akan mendapatkan komisi 44 persen dari nilai barang.

Menanggapi hal itu, hakim Yusafrihardi Girsang meminta seluruh pihak menunjukkan alat bukti apabila memiliki data yang mendukung keterangannya agar dapat dinilai di persidangan, termasuk kemungkinan adanya keterangan palsu dari para saksi.

Cuma Satu yang Benar

Saiful Abdi melanjutkan pertanyaan ke Faisal Hasrimy, “Mana duluan dilaksanakan smartboard di Serdangbedagai atau di Kabupaten Langkat? Sewaktu rapat Yang Mulia. Apa maksudnya saksi mengatakan, memerintah Kepala BPKAD (Iskandarsyah) segera dilobi Banggar DPRD Langkat agar diakomodir dan dilaksanakan smartboard ini?” dan kembali dijawab saksi, tidak tahu.

“Cuma satu yang benar. Saya saat itu Kadis Pendidikan. Yang lain, salah semua,” timpal Saiful Abdi. Sidang pun dilanjutkan, Senin (13/7/2026). (ROBERTS/RS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini