DELISERDANG | Pelaporan kasus dugaan penganiayaan oleh Lince Boru Manalu 65, orang tua Samuel Hutasoit 38, warga Desa Marendal Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dengan terlapor Kepala BNNK Kabupaten Deliserdang Josua Tampubolon di Polda Sumatera Utara hingga kini masih berproses.
Foto : Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Josua Tampubolon (kiri berdiri) saat mengamankan sejumlah orang dari razia Cafe di Deliserdang ( MOL/ GN)
Kepala BNNK Kabupaten Deliserdang Kombes Pol Josua Tampubolon membantah, ia mengatakan tudingan penganiayaan terhadap pelapor itu tidak benar dan ia juga mengirimkan sejumlah link berita di media online yang berisikan bantahan dirinya atas tudingan penganiayaan itu.
" Tudingan itu tidak benar, " Ucapnya singkat.
Sementara menurut Penasehat Hukum korban, Thomas J Tarigan SH, laporan dugaan penganiayaan sudah mereka lakukan di Polda Sumut oleh pelapor ibu korban Lince Manalu (65) terhadap Kepala BNNK Kabupaten Deliserdang Josua Tampubolon dengan STTLP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumut.
" Untuk perkembangan laporan kami segera visum korban dan menyiapkan saksi untuk melengkapi Berkas Acara Penyidikan ( BAP), klien kami dianiaya dengan ditendang sebanyak dua kali pada bagian dada ketika korban duduk sampai dadanya sakit oleh terlapor, kejadian ini pada 2 Juli 2026 siang saat terlapor mendatanginya di ruang penyidik Polrestabes Medan, memang saat tindakan dilakukan penyidik tidak ada ditempat," Ujar Thomas, Rabu 8/7/2026.
Thomas menyebutkan bahwa tindakan kekerasan dilakukan terlapor tentunya tidak dibenarkan dalam proses penegakan hukum karena tindakan kekerasan dilakukan di kantor Polisi dan korban juga tidak dalam situasi melakukan perlawanan apapun.
Thomas meminta agar penyidik segera mengamankan rekaman video Closed Cirkuit Television (CCTV), di area ruang pemeriksaan penyidik di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Mereka khawatir Polisi akan beralasan CCTV saat kejadian mati.Padahal, saat tim kuasa hukum menemui Samuel, penyidik sempat melarang mereka bermain handphone karena khawatir dilihat atasannya lewat CCTV ada pengunjung membawa handphone.
"Apa urgensinya terlapor datang di situ di bonnya sampai ditendang dua kali. Makanya kami minta buka itu CCTV, jangan sampai nanti dibilang nggak hidup, Karena kemarin kawan kita mau buka handphone aja ditegur oleh penyidik Polrestabes katanya Ada CCTV dimana mana tak boleh merekam atau memfoto di ruangan nanti mereka ditegur oleh Propam, kami berkeyakinan saat kejadian penganiayaan di gedung Sat Reskrim CCTV aktif, " Sebut Thomas.
Menanggapi ada bantahan dari terlapor, Thomas mengatakan itu sah -sah saja dibantah namun pembuktian yang membuktikan peristiwa itu.
" Jadi, kami berharap kasus ini disikapi secara profesional oleh Polda Sumut meski yang kami laporkan itu perwira berpangkat Kombes, meski demikian hukum itu harusnya berkeadilan bagi siapapun yang dilaporkan. Tapi meski demikian kami juga menyiapkan opsi melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI dan Kapolri, " Tegas Thomas.
Lince Manalu ibu korban mengatakan, ia melihat kondisi anaknya bagian hidung Samuel memar seperti darahnya membeku, mata merah,lingkaran kelopak mata bengkak .
"Saya lihat sendiri hidungnya ini bengkak, matanya merah, kelopak mata bengkak membiru"kata Lince Manalu.
Lince berharap dua laporannya diproses penyidik di Ditreskrimum Polda Sumut.Ia meminta para terduga pelaku penganiayaan terhadap anaknya ditangkap, dan diadili, ia juga berharap agar anaknya dikeluarkan dari tahanan.
Kasus ini bermula pada Minggu 28 Juni 2026 kemarin, saat BNN Deliserdang dan Satpol PP merazia kafe remang-remang, di Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dan mengamankan puluhan orang yang dianggap positif narkoba, lalu terjadi penghadangan oleh sejumlah warga dan berujung aksi perusakan pada kendaraan petugas. Penangkapan Samuel karena dituduh sebagai provokator, dan pelaku pengerusakan.
Padahal, menurut keterangan Samuel ia sedang menjalankan tugas jurnalistik atau liputan penggrebekan karena ia seorang wartawan. Saat itu, lanjutnya, Samuel menanyakan soal surat perintah razia yang diduga sudah kadaluarsa. Berdasarkan data yang mereka terima, surat razia dikeluarkan tanggal 29 Mei, namun baru razia di tanggal 28 Juni.(GN)
