![]() |
| Teks Foto: Marhaenis Sembiring ayah korban saat mendatangi Mapolda sumut, Senin (20/7/2026).(mol/yb) |
MEDAN | Direktorat (Dit) PPA-PPO Polda Sumut menindaklanjuti laporan (kasus) anak remaja yang diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang.
"Hari ini saya mendampingi anak saya bertemu penyidik bernama M Fikri menindaklanjuti laporan kami dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum Satpol PP Deliserdang," ujar orangtua korban, M Sembiring, kepada awak media, Senin (20/7/2026).
Dikatakannya, saat bertemu penyidik anaknya (korban) akan di BAP pada hari Rabu ini serta pemeriksaan saksi korban untuk dimintai keterangan “ Saya harap Polda Sumut segera menangkap para pelaku penganiayaan itu," pintanya penuh harap.
Sebelumnya, remaja berinisial AS berusia 16 tahun mendatangi SPKT Mapolda Sumut membuat pengaduan karena diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh puluhan oknum Satpol PP Kabupaten Deliserdang.
Didampingi orangtua dan kuasa hukumnya, korban melaporkan oknum Satpol PP Deliserdang. Laporan itu tertuang berdasarkan Nomor: STTLP/B/1084/VII/2026/SPKT/ Polda Sumatera Utara, Senin 6 Juli 2026.
Kuasa hukum korban, Thomas Tarigan, kepada awak media mengatakan awalnya tim gabungan dari BNNK Deliserdang bersama Satpol PP Deliserdang melakukan razia di Kafe Kita di Jalan Telun Kenas - Patumbak, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, pada Minggu 28 Juni 2026 lalu.
"Saat tim gabungan melakukan razia terjadi aksi perlawanan dari warga setempat. Lalu beberapa orang termasuk korban AS turut diamankan," katanya, Senin (6/7/2026).
Namun, Thomas mengungkapkan terhadap korban AS setelah diamankan lalu dikembalikan kepada orangtuanya karena tidak terbukti melakukan perlawanan atau penyerangan terhadap petugas saat melakukan razia tersebut.
"Ironisnya, klien saya itu malah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum Satpol PP saat berada di dalam truk," ungkapnya bahwa akibat dugaan penganiayaan itu menyebabkan beberapa bekas luka di bagian tubuh korban.
"Kita berharap agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Deliserdang yang melakukan tindakan semena-mena," tegasnya.
Sementara itu, korban AS menjelaskan tindakan dugaan penganiayaan itu terjadi saat dirinya dan empat orang lainnya diamankan ke dalam truk Satpol PP Deliserdang.

Teks Foto : Korban AS saat memberikan keterangan kepada wartawan ( mol/yb)
"Ada 10 orang Satpol PP yang menganiaya kami diatas truk itu. Mulai berangkat dari Patumbak sampai di Polrestabes Medan kami di pukuli pakai kayu atau besi, bahkan kami di pijak dan dibakari pakai api rokok. Sampai sekarang ini kondisi kepala saya masih sakit dan di badan saya masih ada luka bakar bekas api rokok itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional ( BNNK ) Deliserdang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang sempat viral di media sosial (medsos) karena mendapat penghadangan dari massa saat melakukan razia di salah satu kafe di Kecamatan Patumbak pada Minggu 28 Juni 2026 lalu.
Walaupun mendapat perlawanan dari warga, personel gabungan berhasil mengamankan puluhan pengunjung yang terduga positif narkoba dan empat orang diduga sebagai provokator dan pengerusakan terhadap mobil petugas. Dan puluhan pengunjung yang positif narkoba itu dibawa ke Kantor BNNK Deliserdang, sedangkan empat orang yang terduga sebagai provokator dan perusakan itu diserahkan ke Polrestabes Medan guna peoses penyidikan lebih lanjut. (TIM )

