![]() |
| Askani, Abd Rahim Lubis dan kedua terdakwa lainnya saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/op) |
Hal itu diungkapkan Deny Surya Pranata Purba, selaku Ketua Tim PH Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumatera Utara periode 2020–2024, serta Abd Rahim Lubis, eks Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Deliserdang periode 2022–2025, seusai pembacaan putusan, Rabu malam (3/6/2026).
Menurutnya, majelis hakim telah memeriksa dan memutus perkara secara cermat, objektif dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menilai seluruh fakta persidangan secara menyeluruh dan objektif.
Sejak awal kami berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan klien kami merupakan pelaksanaan kewenangan pemberian hak sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan tindak pidana korupsi. Putusan bebas ini membuktikan hal tersebut," ujar Deny.
Selama persidangan, tim PH berhasil membuktikan bahwa mekanisme pemberian hak yang dilakukan para terdakwa telah sesuai dengan kewenangan dan kapasitas mereka sebagai pejabat yang berwenang.
Berbagai alat bukti yang diajukan, mulai dari keterangan ahli, dokumen administrasi pertanahan hingga aspek hukum tata usaha negara, telah dipertimbangkan secara seksama majelis hakim diketuai M Kasim.
"Putusan bebas yang dibacakan malam ini merupakan putusan yang mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," tegasnya.
Sementara itu, anggota tim PH lainnya Rudi Setiawan menilai putusan bebas tersebut sekaligus menegaskan tidak adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian hak atas lahan yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, seluruh tindakan yang dilakukan para terdakwa merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jabatan yang sah serta dapat dipertanggung- jawabkan secara hukum.
Rudi juga menyoroti pertimbangan hakim terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Ia menegaskan ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak dapat diterapkan secara surut karena proses pelepasan dan pengalihan hak atas lahan telah selesai sebelum regulasi tersebut diterbitkan.
"Penerapan norma hukum secara retroaktif bertentangan dengan asas kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi," ujarnya.
Selain itu, Rudi menyebut tuduhan adanya pemufakatan jahat dalam pelepasan lahan PTPN tidak terbukti selama persidangan. Majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun kesepakatan terselubung di antara para terdakwa.
"Putusan ini menjadi konfirmasi yuridis bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya.
Melalui putusan tersebut, tim PHBAskani dan Abd Rahim Lubis berharap masyarakat dapat memahami bahwa fakta hukum telah diuji dan dibuktikan secara terbuka di persidangan. Pihaknya juga berharap berbagai persepsi yang berkembang selama proses hukum berlangsung dapat dilihat kembali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
"Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa institusi peradilan telah bekerja secara profesional, independen dan bermartabat dalam menegakkan keadilan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tutupnya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan pengalihan HGU PTPN II menjadi HGB PT NDP, sudah sesuai prosedur hukum dan tidak menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan tersebut
Mengenai kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara, hakim menyebutkan, kewajiban tersebut tidak dicantumkan karena proses yang telah berjalan jauh sebelum aturan kewajiban penyerahan 20 persen itu terbit dalam peraturan Kementerian ATR BPN nomor 15 tahun 2020.
Askani dan Abd Rajim Lubis sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Imam Subakti serta Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II. (RobS/RS)

