-->
crossorigin="anonymous">

Tangis dan Peluk Haru ‘Tumpah’ di Pengadilan Tipikor Medan, Hakim: Segera Bebaskan Askani dkk

Sebarkan:

Vonis bebas keempat terdakwa diwarnai tangis dan peluk haru keluarga dan kerabat di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)

MEDAN | Tangis dan peluk haru dari keluarga serta kerabat pegawai BPN, karyawan PTPN empat terdakwa perkara korupsi pengalihan aset eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN II) -sekarang PTPN I Regional I- kepada anak perusahaannya, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), ‘tumpah’ di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu malam tadi (3/6/2026).

Sebanyak empat kali pengunjung sidang berseru, “Allahu Akbar”. Tak lama setelah hakim ketua M Kasim didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum membacakan vonis bebas keempat terdakwa secara bergantian.

Yakni mantan Direktur PT NDP Imam Subakti, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Deliserdang Abdul Rahim Lubis, eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani serta Irwan Perangin-angin.

“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Imam Subakti dan kawan-kawan (dkk) tidak terbukti bersalah.

Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Membebaskan terdakwa segera setelah putusan dibacakan,” urai M Kasim.

Sesaat setelah palu hakim diketuk, tepuk tangan bergemuruh memenuhi ruang sidang. Ucapan "Alhamdulillah" dan "Terima kasih Yang Mulia" terdengar dari sejumlah pengunjung yang tak mampu menyembunyikan rasa lega dan bahagia.

Momen paling emosional terjadi ketika para terdakwa menghampiri keluarga, rekan kerja, dan tim penasihat hukum. Pelukan hangat, jabat tangan erat, serta tangis haru mewarnai suasana. Beberapa anggota keluarga terlihat menangis sambil memeluk para terdakwa yang selama proses hukum menjalani penahanan.

Di tengah suasana haru tersebut, tim JPU Kejati Sumut Hendrik Sipahutar dan Putri Marlina Sari sudah tidak terlihat lagi di ruang sidang. Awak media yang hendak meminta tanggapan terkait putusan bebas itu pun belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak penuntut.

Sesuai Prosedur

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan pengalihan HGU PTPN II menjadi HGB PT NDP sudah sesuai prosedur hukum dan tidak menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan tersebut 

Mengenai kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara, hakim menyebutkan, kewajiban tersebut tidak dicantumkan karena proses yang telah berjalan jauh sebelum aturan kewajiban penyerahan 20 persen itu terbit dalam peraturan Kementerian ATR BPN nomor 15 tahun 2020.


Majelis hakim diketuai Muhammad Kasim saat membacakan putusan. (mol/roberts)
Majelis tidak menemukan perbuatan yang tentang adanya permufakatan jahat dalam proses pelepasan lahan PTPN tersebut. “Barang bukti Rp263 miliar, dikembalikan kepada tersita,” sambungnya.

Secara terpisah, JPU Kejati Sumut Dr Hendri Sipahutar mengatakan, pihaknya akan mempelajari bonis majelis hakim.

Sementara sebelumnya, keempat terdakwa masing- masing dituntut agar dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. Para terdakwa diduga terlibat dalam perkara penjualan aset PTPN II kepada pihak Citraland melalui anak usaha PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR) pada periode 2022 hingga 2024.

Menurut JPU, para terdakwa memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan negara.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Sementara tuntutan uang pengganti hanya dibebankan kepada terdakwa Iman Subakti. (ROBERTS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini