![]() |
| DKP Sumut hentikan penerbitan barcode BBM untuk nelayan Kota Medan. (mol/rustam). |
MEDAN | Diduga akibat ada masalah, Dinas Kelautan Perikanan Sumatera Utara (DKP Sumut) hentikan penerbitan barcode BBM untuk nelayan Kota Medan terhitung mulai 1 Juni 2026.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap DKP Sumut Jenny Masniari disela rapat koordinasi dengan Pemkab Sergai, Rabu (3/6/2026).
Disingung hingga kapan batas waktu penghentian penerbitan barcode dimaksud, Jenny belum menjelaskan secara rinci karena masih menunggu hasil rapat yang rencananya akan dilaksanakan di kantor Gubsu, Jumat (5/6/2026).
Masih kata Jenny, penghentian penerbitan barcode BBM untuk nelayan itu hanya di Kota Medan. Sedangkan untuk kabupaten dan kota lain yang mengeluarkan rekomendasi adalah kabupaten kotanya langsung.
Sebagaimana diketahui, kebutuhan BBM bersubsidi untuk ribuan nelayan Kota Medan, selama ini dilayani SPBU Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan.
Setiap nelayan yang membutuhkan minyak dapat membeli di SPBU tersebut setelah memiliki barcode yang diterbitkan DKP Sumut.
Ternyata dalam prakteknya, banyak pemilik barcode yang tidak bisa mengambil BBM karena berbagai alasan. Sehingga nelayan tersebut memberi kuasa dan kepercayaan kepada organisasi nelayan atau orang tertentu untuk mewakilinya mengambil BBM di SPBU Kampung Salam.
Permasalah muncul setelah BBM keluar dari SPBU. Ada dugaan BBM itu tidak disalurkan kepada nelayan atau pemilik barcode.
"Penerima kepercayaan dan kuasa nelayan tidak amanah," kata Hamzah, warga Medan Utara. (RE Maha/REM).

