TETAPKAN: Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan. (mol/ampu)
MEDAN | Polrestabes Medan menetapkan dua tersangka dalam kasus jaringan narkoba berkedok tempat hiburan malam (THM) di Phantom KTV Jalan H Adam Malik, Medan. Sedangkan enam orang lainnya kini dilakukan rehabilitasi karena hasil tes urine nya dinyatakan positif mengandung narkoba.
"Hari ini kita melakukan pengungkapan jaringan narkoba berkedok THM di Phantom KTV. Sebelumnya tempat ini pernah dilakukan penggerebekan yg sama dengan barang bukti 700 butir pil ekstasi sewaktu masih bernama Dragon KTV pada tahun 2025. Di Phantom KTV berhasil diungkap narkoba (ekstasi) yang disembunyikan dalam kemasan nasi bungkus dan melibatkan pihak manajemen," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak pada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Untuk lokasi Phantom KTV, diamankan 4 orang yang terdiri dari 1 orang Disk Jockey (DJ), 1 teknisi, 1 petugas cleaning service (CS) dan seorang pemasok ekstasi dari luar.
Menurut keterangan salah seorang saksi, DJ yang kini diamankan petugas, pihak Manajemen mengetahui adanya peredaran narkoba di Phantom KTV, tapi seperti ada pembiaran dari Manajemen.
"Sampai saat ini tim masih mengembangkan jaringan lainnya. Karena tim juga sedang mengejar DPO pemilik 700 butir ekstasi di THM yang dulunya bernama Dragon KTV. Kita juga sedang mendalami irisan atau afiliasi antara Dragon KTV dengan Phantom KTV," tambah Kapolrestabes.
Sementara, Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan, di lokasi THM Phantom KTV ini, selain ditemukan adanya peredaran narkoba juga ditemukan perijinan yang belum lengkap seperti, izin restoran dan bar, tidak pernah membayarkan pajak, tidak ada ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Kita tidak mau tempat usaha ini dijadikan lokasi peredaran narkoba. Pemko Medan berharap peningkatan ekonomi atau usaha dipersilahkan namun, izinnya harus lengkap dan tidak menjadikan tempat transaksi narkoba yang dapat merugikan masyarakat," ungkapnya.
Ditambahkan Walikota, untuk sementara izin usaha ini tidak bisa dilanjutkan. Dan kita sudah memberi peringatan sejak bulan April. (ka)

