![]() |
| Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai As'ad Rahim Lubis. (mol/roberts) |
Selama dua jam lebih ketujuh saksi fakta yang dihaditkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi dicecar majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis maupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Kadisdikbud Kota Tebingtinggi Idam Khalid dan kawan-kawan (dkk).
Antara lain, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi H Kamlan Murysid juga eks Inspektur atau Kepala Inspektorat Kota Tebingtinggi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Sri Imbang Jaya Putra dan Ketua Tim Reviu Inspektorat Gloria.
Dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi, majelis hakim menilai tidak adil bila hanya Kadis Idam Khalid serta rekanan/distributor barang Budi Pranoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa dan Bambang Ghiri Arianto, Dirut PT Gunung Emas Eka Putra (masing-masing berkas terpisah), dimintai pertanggungjawaban hukum.
Tim JPU diperintahkan memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi di tahun 2024 Dr Muttaqien Hasrimi dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) H Kamlan Murysid, juga eks Inspektur atau Kepala Inspektorat Kota Tebingtinggi
“Periksa itu pak jaksa. Mantan Pj Wali Kota Muttaqien Hasrimi. Saksi ini juga,” tegas As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Sontian Siahaan dan Rurita Ningrum sembari menunjuk saksi H Kamlan Murysid dan tatapan dingin ke arah tim jaksa.
Sebab sebelumnya saat dicecar tim penasihat hukum (PH) terdakwa Kadis Idam Khalid, saksi Sri Imbang Jaya Putra
selaku Kepala BPKPAD menerangkan, sejak di tahap perencanaan Pengadaan Smartboard hingga molornya pencairan pekerjaan, diketahui mantan Pj Wali Kota Muttaqien Hasrimi.
‘Angan-angan’
Fakta terbilang mencengangkan terungkap di persidangan, Pemko Tebung Tinggi tidak memiliki dana untuk Pengadaan Smartboard pada Disdikbud Tahun Anggaran (TA) 2024 alias masih dalam ‘angan-angan’. Mengharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ternyata tidak sesuai ekspektasi. Kas Pemko ketika itu, kata mantan Plt Sekda H Kamlan Murysid, hanya sebesar Rp5 miliar.
Mantan Pj Muttaqien Hasrimi kemudian memerintahkan saksi H Kamlan Murysid dan Kepala BPKPAD Sri Imbang Jaya Putra sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mencari solusinya agar bisa ditampung di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Tebingtinggi TA 2024.
![]() |
| Mantan Plt Sekda Kota Tebingtinggi H Kamlan Murysid (kemeja biru muda) dan enam saksi lainnya dihadirkan sekaligus di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Sebab tim Inspektorat Kota Tebingtinggi dalam hal ini saksi lainnya, Gloria selaku Ketua Tim yang melakukan reviu atas keterlambatan pembayaran pekerjaan memberikan saran.
Di antaranya, dalam keadaan tertentu BTT Pemko Tebingtinggi bisa digunakan membayar pekerjaan Pengadaan Smartboard. Dasar hukumnya, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan aturan lainnya.
Namun Gloria selaku Ketua Tim Reviu Inspektorat tetap pada keterangannya, hanya melakukan reviu. Tidak melakukan audit investigasi sekali pun JPU dalam dakwaannya menyebutkan adanya dugaan praktik markup atas Pengadaan Smartboard. “Tidak ada perintah dari pimpinan (saksi H Kamlan Murysid) agar dilakukan audit investigasi,” tegasnya.
Rekaman Percakapan
Di penghujung sidang, hakim ketua As’ad Rahim Lubis menanyakan tim JPU atas perintah dihadirkannya print percakapan lewan ponsel antara Fakhri Akbar selaku ajudan Muttaqien Hasrimi dengan Herry Aprianta Hasibuan selaku ajudan mantan terdakwa Kadis Idam Idam Khalid, pada persidangan pekan lalu.
Sebab dalam dakwaan jaksa menyebutkan adanya percakapan Fakhri Akbar akan menyerahkan uang tunai Rp600 juta yang dimasukkan ke dalam plastik kresek kepada Herry Aprianta Hasibuan di basement parkiran Kantor Gubernur Sumut.
Namun pada persidangan pekan lalu kedua saksi ajudan malah membantah keterangannya di BAP, saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
“Hadirkan bukti percakapan kedua saksi ajudan itu pak jaksa. Kalau tidak, gak diputus perkara ini. Catat itu pak jaksa,” tegasnya. Tim JPU pun tampak saling pandang kemudian menganggukkan kepala.
Markup
Diberitakan sebelumnya, Idam Khalid didakwa tersandung perkara korupsi bersama rekanan/distributor barang yakni Budi Pranoto, Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa dan Bambang Ghiri Arianto,
Dirut PT Gunung Emas Eka Putra (masing-masing berkas terpisah).
Yakni terkait Pengadaan Smart Board atau Papan Tulis Interaktif (PTI) sebanyak 93 unit untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di lingkungan Pemko Tebingtinggi bersumber dari P-APBD TA 2024 dengan pagu Rp14.415.000.000.
Kapasitas Idam Khalid sebagai Pengguna Anggaran
(PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.218.770.270. (RobS/RS)


