![]() |
| Plang perumahan dan hamparan pemukiman Griya Sofyan Zakaria (Griya SOZA), Jumat (12/6/2026).(mol/GR) |
Melalui Humas Perusahaan Prayudi, Sabtu (12/6/2026), di Jalan Gereja Kota Tebingtinggi, menyampaikan pihaknya menegaskan kegiatan tersebut bukan merupakan aktivitas pertambangan maupun pengambilan tanah secara ilegal, melainkan bagian dari pekerjaan pematangan lahan untuk pembangunan Perumahan Griya Sofyan Zakaria (Griya SOZA).
Perumahan tersebut dipersiapkan sebagai kawasan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui dukungan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pemerintah.
Humas PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama menjelaskan, pekerjaan yang dilakukan di lokasi mencakup sejumlah tahapan awal pembangunan, seperti perataan lahan, pembentukan kontur tanah, pembangunan drainase, akses jalan lingkungan, hingga persiapan jaringan utilitas kawasan.
“Pekerjaan yang berlangsung saat ini merupakan bagian dari proses pematangan lahan yang menjadi tahapan pembangunan perumahan. Kegiatan tersebut bukan pertambangan seperti informasi yang beredar,” jelas pihak perusahaan.
Menurut perusahaan, pembangunan Perumahan Griya Sofyan Zakaria telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-127603-11062026-001 yang diterbitkan Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Dokumen tersebut diterbitkan setelah melalui pemeriksaan administrasi dan teknis oleh instansi terkait, dengan rencana pembangunan sebanyak 264 unit Rumah Tinggal Deret MBR.
Perusahaan juga membantah adanya informasi yang menyebutkan bahwa lokasi pembangunan tidak memiliki papan proyek. Pihaknya memastikan papan informasi telah dipasang di area kegiatan dengan mencantumkan data pemilik proyek, pelaksana pekerjaan, luas lahan, waktu pelaksanaan, serta jenis pekerjaan yang dilakukan.
Lebih lanjut, PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama menyampaikan pematangan lahan merupakan bagian dari proses pembangunan kawasan perumahan yang telah diatur dalam ketentuan pemerintah.
Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri, yang mengatur tahapan pembangunan prasarana dan sarana pendukung kawasan permukiman.
"Dengan adanya klarifikasi ini, perusahaan berharap masyarakat Kota Tebingtinggi mendapatkan informasi yang tepat mengenai aktivitas pembangunan Griya Sofyan Zakaria," ungkapnya.(HR/HR)

