![]() |
| Ketiga terduga pelaku yang turut diamankan yakni H alias I, IP dan M alias W alias K, Jumat (12/6/2026).(mol/dok.Humas) |
Kasi Humas Polres AKP Bringin Jaya mewakili Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, Jumat (12/6/2026), di Mapolres Serdangbedagai, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah hukum Polres Serdangbedagai.
Penangkapan ketiga pelaku curhat berawal dari diamankannya seorang terduga pelaku dari komplotan berinisial YA alias Y, 33, warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, pada Minggu (7/6/2026). Pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Pantai Cermin.
![]() |
| Terduga pelaku YA alias Y, Jumat (12/6/2026).(mol/dok Humas). |
Ketiga tersangka yang turut diamankan yakni H alias I yang ditangkap di kawasan Perkebunan Sofindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu. Kemudian IP alias K diamankan di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, serta M alias W alias K ditangkap di wilayah Perkebunan PTPN II, Kecamatan Perbaungan.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga komplotan tersebut tidak hanya beraksi di Kabupaten Serdangbedagai. Mereka juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah lain, di antaranya sekitar 10 kasus di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar serta lima kasus di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memiliki peran masing-masing. Mereka menggunakan alat berupa obeng yang telah dimodifikasi serta kabel untuk membantu menghidupkan kendaraan yang menjadi sasaran.
Lanjut Kasi Humas YA dan M diketahui bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi, IP berperan membawa kendaraan hasil curian, sedangkan H bertugas menghidupkan mesin kendaraan sekaligus mencari pembeli.
“Para pelaku menjalankan aksinya secara berkelompok dan sudah memiliki pembagian tugas,” ujar AKP Bringin Jaya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdangbedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.(HR/HR)


