-->
crossorigin="anonymous">

PH Dante Sinaga Kecewa, Tempus Delicti tak Jadi Pertimbangan Putusan Sela

Sebarkan:



Terdakwa Dante Sinaga saat mendengarkan putusan sela di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) 
MEDAN | Tim penasihat hukum (PH) Dante Sinaga, salah seorang dari empat terdakwa dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, menyesalkan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/6/2026).

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam outusan sela yang dibacakan di ruang Cakra Utama tidak mempertimbangkan rentang waktu dugaan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). 

Hal itu disampaikan Kasmin Sidauruk SH MH seusai sidang. Pihaknya mengaku kecewa terhadap pertimbangan majelis hakim karena sejumlah poin perlawanan tim PH, tidak mendapat tanggapan dalam putusan sela tersebut.

"Kami sangat kecewa. Karena yang kami ajukan dalam perlawansn bukan menyangkut pokok perkara. Melainkan terkait ketidakcermatan dakwaan, termasuk mengenai tempus delicti yang menurut kami tidak jelas," tegasnya.

Menurutnya, surat dakwaan menyebut dugaan tindak pidana berlangsung sejak 2018 hingga 2024. Sementara itu, kliennya hanya menjabat hingga April 2020 dan telah memasuki masa pensiun pada Juli tahun yang sama.

"Klien kami menjabat dari 2018 sampai April 2020. Namun dalam dakwaan disebutkan rentang waktu peristiwa sampai 2024. Hal itu yang kami persoalkan dan kami nilai tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah argumentasi hukum lain yang telah dimuat dalam eksepsi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menurut mereka relevan dengan perkara tersebut.

Kasmin mengatakan majelis hakim berpendapat berbagai keberatan yang disampaikan tim PH telah memasuki materi pokok perkara sehingga akan diperiksa dan dipertimbangkan lebih lanjut pada tahap pembuktian.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan sela tersebut bukan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, melainkan menyatakan eksepsi tidak dapat diterima.

"Ini bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima. Artinya menurut majelis hakim, hal-hal yang kami sampaikan akan dipertimbangkan kembali setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti pada pokok perkara," katanya.

Ia menyampaikan, akan memanfaatkan agenda persidangan berikutnya untuk membuktikan keberatan yang telah mereka ajukan, termasuk terkait masa jabatan terdakwa yang dinilai tidak sesuai dengan rentang waktu dalam dakwaan.

"Kami akan menghadirkan berbagai bukti, termasuk surat keputusan atau SK yang menunjukkan masa jabatan klien kami. Itu akan kami buktikan dalam persidangan," ujar Kasmin.

Selain persoalan tempus delicti, pihaknya juga berencana mengajukan bukti dan argumentasi terkait dugaan kerugian yang disebutkan dalam perkara tersebut. Menurut Kasmin, masih terdapat proses penagihan dan kepailitan yang berlangsung sehingga aspek kerugian yang didakwakan masih perlu dibuktikan lebih lanjut.

"Masalah ini masih berkaitan dengan tagihan dan proses kepailitan. Karena itu, kami akan membuktikan seluruhnya dalam persidangan," katanya.

Sementara, Dante Sinaga kembali menegaskan bahwa poin perlawanan paling mendasar yang ia ajukan berkaitan dengan tuduhan yang menurutnya terjadi di luar masa jabatannya sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.

Ia menyebut seluruh tuduhan yang dimasukkan dalam dakwaan jaksa berkaitan dengan periode setelah dirinya tidak lagi menjabat. “Semua tuduhan yang dilakukan di luar masa jabatan saya, itu keberatan saya,” tegasnya.

Ia menilai dakwaan JPU tidak cermat karena mengaitkan dirinya dengan rentang waktu dugaan tindak pidana hingga tahun 2024, padahal ia telah berhenti menjabat pada April 2020.

Diketahui dalam perkara ini menjerat empat terdakwa masing-masing Dante, Djoko Sutrisno sebagai Direktur Utama (Dirut) PT PASU, Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum Tahun 2019-2021 serta Joko Susilo sebagai Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019. (RobS/RS) 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini