-->
crossorigin="anonymous">

Diduga Sindikat Pengedar Narkotika, Pria Lansia ini Ditangkap Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

Foto: Tersangka AM Bersama Barang Bukti (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Pria lansia tercatat sebagai residivis diduga sindikat pengedar narkotika, AM, 63, warga Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dari depan rumahnya, Minggu (7/6/2026) sekira pukul 22.10 WIB.

Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang sangat resah atas aktivitas terlarang tersangka diduga mengedar narkotika di wilayah tersebut.

Menyahuti laporan, tim opsnal bergerak cepat menyelidik dan mengintai target di lokasi yang disebut warga. "Tersangka diamankan dari depan rumahnya tanpa perlawanan berarti," sebut Kasatres Narkoba, Jumat (12/6/2026) siang.

Penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti enam peket sabu dibalut tisu berat brutto 1,77 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua paket narkotika jenis ganja berat bruto 1,49 gram serta uang tunai sebesar Rp290.000.

Didampingi perangkat kelurahan setempat, penggeledahan berlanjut ke rumah tersangka namun tidak ditemukan barang bukti lain, "Diinterogasi tersangka mengakui kepemilikan narkotika. Sabu diperoleh dari seorang pria inisial G sedang ganja dari L," ungkap AKP Irwanta Sembiring.

Bersama semua barang bukti, tersangka AM diboyong ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut dan diproses hukum.

Tersangka dijerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini