-->
crossorigin="anonymous">

Alat Buktinya Fotokopi, Mantan Kadisdik Langkat tidak Pernah Teken Undangan Bimtek Smartboard

Sebarkan:
Para saksi Kepala SD di Kabupaten Langkat saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)
MEDAN | Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Hinai Togar Matondang kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi dan dua terdakwa lainnya, Jumat (12/6/6/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan. 

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi pun meminta saksi memperlihatkan alat bukti Undangan Pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 dari Disdik Langkat yang katanya, diteken (ditandatangani) terdakwa Saiful Abdi selaku Kadis.

Saat dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Saiful Abdi menyatakan, tanda tangan yang ada di undangan tersebut merupakan bentuk tekenannya. Padahal di persidangan pekan lalu ia menyatakan, tidak pernah menandatangani Surat Undangan Bimtek tersebut, sehingga saksi Togar Matondang diperintahkan hakim hadir kembali hari ini dengan membawa Undangan Bimtek.

Saat dicegat wartawan usai persidangan, Saiful Abdi menyebutkan, memang jika dilihat dari tanda tangan di undangan itu mirip dengan tekenannya. Namun untuk memastikan itu benar atau tidak, dirinya tidak bisa menerangkan secara langsung. 

”Yang ditunjukkan itu kan undangan berbentuk fotokopi. Jadi tidak bisa saya pastikan itu benar saya tandatangani langsung atau tidak. Tapi seingat saya, saya tidak pernah menandatangani surat undangan untuk bimtek smartboard,” katanya.

Lalu kenapa terdakwa menjawab tanda tangan yang ada di undangan itu bentuk tanda tangannya ketika ditanya hakim, Saiful menimpali, akan menjelaskannya pada persidangan berikut. Sebab dia mengaku khawatir nanti hakim marah jika dia langsung menjelaskan. 

”Karena saya perhatikan selama persidangan yang sudah berlangsung, kita cukup menjawab saja apa yang ditanya hakim. Kalau kita melebar sampai menjelaskan, nanti takut bapak itu marah,” sebutnya.

Begitu juga ketika menanggapi keterangan saksi lainnya, Fajar Kurniawan, selaku Kabid Sekolah Dasar (SD) Disdik Langkat, Saiful Abdi hanya mengomentari menerima apa yang sudah disampaikan mantan ajudan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrymi tersebut.

”Saya belum bisa bantah apa yang diutarakannya. Tetapi nanti dari keterangan saksi-saksi yang akan terungkap di persidangan berikutnya lah semua akan terkuak. Kalau yang sekarang masih yang normatif-normatif saja,” jawabnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat juga menghadirkan delapan saksi lainnya. Di antaranya, Kabid SMP Disdik Langkat Gembira Ginting yang dalam persidangan menyatakan, tidak mengerti seputar smartboard dan tidak dilibatkan dalam proses pengadaan. 

Kemudian enam kepala sekolah (kepsek) SD di antaranya, Misbah, Asyhariah, Juwito, Dessy Haqiki Wulandari dan Yudi Irawan. Para saksi membenarkan ada menerima smartboard yang diantarkan oleh Misno, pegawai bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras) Disdik. Merrkanjuga tidak ada membuat permohonan atau proposal Pengadaan Smardboard.

Ketika ditanya ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis, para saksi menerangkan, sebelum, dalam proses hingga menerima smartboard, tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa Saiful Abdi. 

Dalam kesempatan tersebut hakim ketua kembali mempertegas, apakah para saksi selaku kepsek memang membutuhkan smartboard. Para saksi menimpali, memang membutuhkannya dan sampai sekarang smartboardnya masih berfungsi.

Laporan ke Polda

Ditemui seusai sidang, Jonson David Sibarani dan Togar Lubis menegaskan, ada keterangan saksi Fajar Kurniawan yang perlu dibantah melalui saksi-saksi berikutnya dihadirkan penuntut umum di persidangan mendatang.

”Kita punya bukti dokumen bahwa PPK Pengadaan Smartboard 2024 saat itu adalah terdakwa Supriadi. Bahkan salah satu alasan pelaporan kita ke Polda Sumut kemarin adalah adanya tanda tangan sejumlah dokumen pengadaan yang seolah-olah itu tekenan Saiful Abdi. 

Padahal ada guratan yang berbeda. Nah, herannya jika memang klien kita adalah PPK, kenapa pula yang tertera di dokumen-dokumen tersebut justru nomor terdakwa Supriadi?” sebut Jonson, CEO Kantor Hukum Metro tersebut.

Dijelaskannya, saat itu Saiful Abdi sudah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru pada Disdik Langkat. Sehingga Saiful menolak dilibatkan dalam pengadaan smartboard, termasuk tidak mau menandatangani dokumen-dokumen.

”Ada memang dokumen yang ditandatangani, tapi saya lupa apa nama suratnya. Tetapi itu pun setelah Saiful Abdi dijemput sejumlah orang suruhan dan disuruh menandatangani pukul 02.00 dini hari. 

Ini kan ada yang tidak beres. Dari sini sudah kelihatan, tidak ada niat jahat (mens rea) dari klien kita,” timpal Togar Lubis.

Saiful Abdi dijerat dugaan korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Proyek Pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini