-->

Tua Tua Keladi, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi, Nekat Edarkan Sabu

Sebarkan:

Petugas berhasil mengamankan seorang kakek berinisial AN alias Anwar, 60, di area perkebunan sawit milik masyarakat di Dusun III Situkang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (6/5/2026) (mol/Husin)


LABUHANBATU | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (4/5/2026)

Berkat aduan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang kakek berinisial AN alias Anwar, 60, di area perkebunan sawit milik masyarakat di Dusun III Situkang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui pesan WhatsApp. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Sei Tawar yang berpotensi menimbulkan keresahan bahkan aksi massa dari warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Sastrawan Ginting untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang kakek yang sedang mengendarai sepeda motor di area perkebunan sawit milik masyarakat di Dusun III Situkang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,98 gram yang disimpan dalam kotak rokok, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial YF, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto menegaskan keberhasilan ini merupakan wujud nyata kesigapan jajarannya dalam merespons setiap laporan masyarakat.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan. Ini menunjukkan komitmen kami untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar AKP Hardianto.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku guna mengungkap pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka. Kami pastikan penindakan akan terus berlanjut hingga ke jaringan di atasnya,” tegasnya, Rabu (6/5/2026)

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut (Husin/HM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini