![]() |
| Auditor pada Inspektorat Kabupaten Nisel Soki’ato Gulo didengarkan pendapatnya di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Menurut ahli perhitungan kerugian keuangan negara itu, pejabat yang menerbitkan dokumen pembayaran bertanggungjawab penuh atas kebenaran materiil dan akibat hukum dari dokumen yang diterbitkannya.
“Persisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang Mulia,” tegasnya di hadapan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan.
Ketika ditanya tim JPU dimotori Emil Brunner Nainggolan terkait kapasitas Eduard Saota juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Disdik Kabupaten Nisel, ahli menimpali, terdakwa harus memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum menerbitkan dokumen pembayaran.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “Setiap pengeluaran keuangan harus didukung bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan Anggaran Belanja Langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Disdik Kabupaten Nisel diduga kuat tidak benar. Kas Disdik Nisel tekor. Hal itu sebelumnya berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Ditemukan adanya ketekoran kas di Disdik Nisel. Dari situ kami beranjak. Diduga terjadi gagal setor. Apabila dokumen tidak lengkap, kewajiban PPK-SKPD menolak permohonan pencairan.
Apakah ketekoran kas tersebut kemudian mengakibatkan kerugian keuangan atau tidak, diserahkan sepenuhnya kepada penyidik dan Yang Mulia majelis hakim,” urai Soki’ato Gulo.
Terdakwa
Hakim ketua As’ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pemeriksaan Eduard Saota, selaku terdakwa. Ia membenarkan tupoksinya sebagai PPK-SKPD antara lain meneliti dan memverifikasi dokumen, menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM), menyusun laporan tahunan, dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pengantar, rincian keuangan dan lainnya.
“Sepengetahuan saya seluruh dokumen lengkap Yang Mulia. Kalau kemudian di tangan Pianus Laowo selaku Bendahara Pengeluaran dokumennya tidak lengkap, itu tanggung jawab dia (terpidana Pianus Laowo) sama Magdalena selaku Kadisdik juga Pengguna Anggaran Yang Mulia,” tegasnya.
Fiktif
Sementara dalam dakwaan disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nisel mengalokasikan dana sebesar Rp206.255.042.141 untuk kepentingan sejumlah program di Disdik Kabupaten Nisel Tahun Anggaran (TA) 2016.
Terdakwa Eduard Saota didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama terpidana Pianus Laowo dan Magdalena Bago selaku PA juga Kepala Satuan Pengelola Keuangan Daerah (SKPD) pada Disdik Kabupaten Nisel.
Bendahara Pengeluaran Pianus Laowo membuat laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) untuk mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) yang kenyataannya pertanggungjawaban dari pembelanjaan Uang Persediaan (UP) tersebut diduga kuat tidak ada / fiktif, nanun tetap dicairkan.
Eduard Saota dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Subsidair, Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo UU Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS/RS)

