-->

Satuan Narkoba Polres Serdangbedagai Tangkap DG Pengedar Sabu

Sebarkan:

terduga pelaku DG dan sepeda motornya adalah miliknya, Minggu (17/5/2026).(mol/GR)
SERDANGBEDAGAI | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai menangkap seorang pengedar sabu berinisial DG alias L, 20, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, pada sebuah bengkel di Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai

Dari tangan terduga pelaku DG yang merupakan warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai, personel menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang salah satunya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kasat ResNarkoba AKP Erikson David, Minggu (17/5/2026) mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan jalur yang kerap dilalui terduga pelaku.

"Satres Narkoba Polres Serdangbedagai telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DG alias L beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram. Tindakan ini merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serdangbedagai," ujar Kasat Narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di lipatan jok sepeda motornya adalah miliknya. Terduga pelaku juga mengaku sempat membeli sabu dari kawasan Tembung seharga Rp 550.000 dengan imbalan upah Rp 100.000, namun membuang sebagian barang tersebut di pinggir jalan Lubuk Pakam karena merasa panik.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serdangnbedagai. Penyidik Satres Narkoba tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

"Bahwa atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan tindak pidana terkait yang kini juga diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)," tegas Akp Erikson. (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini