![]() |
| Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah di Ruang Kerja Bupati Doloksanggul, Senin (11/5/2026).(Foto: mol/diskominfo) |
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Humbahas, Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, Senin (11/5/2026).
Bupati Oloan Paniaran Nababan mengatakan hibah tanah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung tugas dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
Menurutnya, pemberian hibah itu bukan karena aset tanah pemerintah daerah berlebih, melainkan sebagai dukungan nyata agar Bawaslu memiliki kantor yang representatif dan permanen untuk menunjang pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.
“Pemberian hibah tanah ini bukan karena aset tanah Pemkab Humbahas berlebih, melainkan sebagai bentuk dukungan nyata kepada Bawaslu agar dapat memiliki kantor yang representatif dan permanen dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya ke depan,” ujar Oloan.
Keberadaan kantor Bawaslu yang memadai diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan pemilu di Humbahas sehingga tercipta proses demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.
Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah dan Bawaslu diharapkan terus terjalin demi menjaga stabilitas demokrasi dan kondusivitas daerah.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rudi Junjungan Sirait menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Humbahas atas dukungan melalui hibah tanah tersebut.
Ia menilai bantuan itu menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan Bawaslu agar semakin optimal menjalankan fungsi pengawasan pemilu di daerah.
Acara penandatanganan berlangsung khidmat dan dihadiri Sekda Chiristison R Marbun, Staf Ahli Bupati Marusaha Nababan, Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, Ketua Bawaslu Henri W Pasaribu, anggota Bawaslu Edward B Sianturi dan Elfrida Purba serta sejumlah staf lainnya. (as/as)

