-->

Miliki Sabu, Pria Warga Kota Balikpapan Diringkus Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

Foto: Tersangka RDS Warga Balikpapan Bersama Barang Bukti (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Miliki sabu-sabu, RDS alias R, 34, warga Kompleks Perusda Ringroad, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balipapan, diringkus Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.

Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan pengungkapan kasus narkotika ini berkat informasi dari masyarakat yang curiga melihat seorang pria berdiri di tepi Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematngsiantar, diduga membawa sabu-sabu.

Menindaklanjut informasi, Satres Narkoba langsung gerak cepat mengerahkan tim opsnal ke lokasi untuk menyelidik dan mengintai target. Tanpa perlawanan RDS berhasil diamankan, Jumat (15/5/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

RDS digeledah. Petugas menemukan barang bukti berupa selembar plastik klip berisi sabu dari saku celana depan sebelah kanan pelaku.

Dari atas tanah ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dibalut plastik yang sebelumnya sempat dibuang pelaku untuk mengelabui petugas.

Turut diamankan satu unit handphone android hitam dari saku celana depan sebelah kiri. "Dari tersangka RDS ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,50 gram," ungkap AKP Irwanta Sembirng, Kamis (21/5/2026) siang

Tersangka RDS beserta barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku.

RDS sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini