-->

Melawan Petugas dengan Gunting, Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polsek Raya Kahean

Sebarkan:

Foto: Tersangka Sargusman Sinaga alias Usman Diapit Personil Polsek Raya Kahean (mol/sek-rk)
SIMALUNGUN | Diwarnai perlawanan sengit  saat disergap petugas, diduga sindikat pengedar narkotika, Sargusman Sinaga alias Usman, 38, petani, warga Dusun Pasangan, Desa Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun,  Sumatera Utara, akhirnya tidak berkutik diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Raya Kahean - Polres Simalungun, Kamis (30/4/2026) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SIK SH MM melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Surianto Kahean SH, Sabtu (2/5/2026) menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas haram tersangka diduga mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.

Menyahuti keresahan warga, AKP Surianto Pinem  bertindak cepat mengerahkan tim opsnal ke lokasi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Martuahman Purba untuk menyelidik dan mengintai diduga tersangka.

Pengintaian senyap membuahkan hasil. Sesuai keterangan warga, setiap sore tersangka selalu berada di tepi parit areal perkebunan PT PP Lonsum Bah Bulian dekat Sekolah Dasar. Lokasi ini dijadikan lapak mengkonsumsi narkotika. Di sini Usman terpantau sedang merakit bong (alat hisap sabu_red).

Satu komando dari Kanit Reskrim, personel bergerak serentak dari pengintaian menyergap Sargusman Sinaga alias Usman. Pelaku melawan dan menyerang petugas menggunakan gunting yang dipegangnya. Bamun seangannya kandas. Tersangka akhirnya tidak berkutik diamankan.

Penggeledahan. Petugas mengamankan satu kotak rokok merk Dunhill kosong berisi sabu dalam plastik klip ukuran besar, satu kaca pirex, dua plastik klip kosong ukuran besar, empat plastik klip kosong ukuran sedang yang didapat dari tangannya.

Satu set alat hisap sabu. Dua sendok dari pipet. Satu mancis. Satu gunting kecil. Dua unit handphone android serta uang tunai sebesar Rp1.213.000 yang diakui hasil penjualan sabu. 

Diinterogasi, Sargusman Sinaga alias Usman mengaku barang bukti sabu-sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kota Pematangsiantar. Pelaku menyebut lagi, barang bukti di kotak rokok Dunhill adalah sisa yang belum terjual.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke Polsek Raya Kahean untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Satres Narkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai hukum berlaku di NKRI.

Penggerebekan dan pengungkapan melibatkan Kanit Reskrim Ipda Martuahman Purba. Kanit Intelkam Aipda Leonardo FH Bancin. Ka SPKT I Aipda Andi N Siregar, Penyidik Aipda BIR Purba SH.

Kapolsek Raya Kahean AKP Surianto Pinem mengucapkan terima kasih kepada warga sekitar TKP yang memberi informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengapresiasi kinerja personel yang telah bekerja keras dalam pengungkapan ini (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini