-->

Kejari Medan Bakal Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Mantan Ka Unit Bank di Jalan Juanda

Sebarkan:

Tersangia Syf, mantan Ka Unit Bank 'plat merah’ di Jalan H Juanda, Medan. (mil/intlknmdn) 

MEDAN | Baru dilantik tiga bulan, lewat tangan dingin Ridwan Sujana Angsar, Kejaksaan Negeri (Kejari) diinformasikan baru saja menyelesaikan penyidikan satu perkara dugaan korupsi beraroma kredit macet di salah satu bank ‘plat merah’ di Jalan H Juanda, Medan. 

Senyap namun pasti. Dari lantai II, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melimpahkan berkas, barang bukti berikut tersangka berinial Syf, ke tim JPU juga Seksi Pidsus Kejari Medan (tehap II).

Selanjutnya, tim JPU fokus menyiapkan surat dakwaan atas nama Syf, mantan Kepala Unit di bank milik pemerintah tersebut sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadioan Tipikor Medan.

“Iya. Senin kemarin tahap II-nya. Terkait pengelolaan realisasi kredit diduga tidak sesuai ketentuan periode 2021 hingga 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Valentino Harry Parluhutan Manurung lewat pesan teks, Selasa (26/5/2026).

Tersangka juga dilakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari, terhitung mulai 25 Mei 2026 hingga 13 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada kurun waktu dimaksud diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pengelolaan realisasi kredit yang tidak sesuai ketentuan, khususnya dalam penyaluran kredit usaha rakyat kepada sejumlah nasabah atau debitur.

Dalam proses pengajuan dan realisasi kredit tersebut, tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan sejak tahap survei, persetujuan kredit hingga pencairan dana kredit kepada nasabah.

Dari keterangan para saksi, penyidik menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Di antaranya, pengajuan kredit tetap diproses dan disetujui meski sebelumnya dinilai tidak layak oleh mantri karena tidak memenuhi kriteria pemberian kredit.

Beberapa nasabah mengaku hanya menerima sebagian kecil dari realisasi kredit, sedangkan sisa dana kredit diduga dikuasai atau digunakan oleh tersangka.

Dalam beberapa pencairan kredit, buku tabungan dan kartu ATM nasabah juga diketahui dipegang pihak lain sehingga penguasaan dana kredit tidak sepenuhnya berada pada debitur.

Fraud

Penyidik turut menemukan adanya kredit bermasalah atau macet dengan status kolektibilitas tinggi (Kol 5). Hasil audit internal juga menemukan adanya dugaan kecurangan, manipulasi (fraud) dalam pengajuan maupun pascapencairan kredit.

Meski hasil survei dan verifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian data maupun ketidaklayakan usaha debitur, persetujuan kredit tetap dilakukan tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan ketentuan internal perbankan.

“Berdasarkan hasil audit internal dan proses penyidikan terhadap 26 rekening kredit bermasalah, diperoleh hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp963.195.635,” jelasnya.

Secara terpisah Kasi Pidsus Kejari Medan Juanda Ronny Hutauruk menimpali, sampai sejauh ini baru Syf yang ditetapkan srbagai tersangka.

Mantan Kepala Unit Syf dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 618 KUHP. (ROBERTS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini