![]() |
| Perkara anak di bawah umur berinisial MRS, disangka melakukan tindak pidana pencurian akhirnya diselesaikan lewat diversi. (mol/knmdn) |
Intelijen Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Valentino Harry Parluhutan Manurung, Selasa (5/5/2026).
Diversi terhadap anak berinisial MRS, Selasa lalu (7/4/2026). Penyidik pada Polsek Medan Area sebelumnya menjeratnya dengan pidana pencurian. Yakni Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Lebih lanjut Valentino Manurung didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Zulkarnaen Harahap kepada awak media mengatakan, upaya perdamaian dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka MRS berikut barang bukti ke penuntut umum (tahap dua), tertanggal 7 April 2026.
"Setelah mempelajari berkasnya, penuntut umum Tri Candra mencoba memfasilitasi tercapainya perdamaian antara anak korban dan tersangka," katanya.
Kasi Pidum Zulkarnaen Harahap memambahkan, pintu maaf pun terbuka lebar buat MRS. Diversi tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Neger (PN)i Medan dan memperoleh penetapan melalui Nomor 1/Pen.Div/2026/PN.Mdn tanggal 10 April 2026.
Selanjutnya, Kejari Medan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor B-1978/L.2.10/ Eoh.3/04/2026, tanggal 16 April 2026. Dengan diterbitkannya SKP2 tersebut, perkara anak ini resmi diselesaikan di luar proses persidangan.
Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar peradilan. mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong partisipasi masyarakat, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU SPPA.
“Kejari Medan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan perlindungan anak dan pemulihan bagi korban dalam setiap penanganan perkara anak sesuai amanat undang-undang,” pungkas Zulkarnaen Harahap. (RobS/RS)

