![]() |
| Foto: Tersangka Curas Disertai Pemerkosaan Diringkus Tim Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar (mol/humas) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, Kamis (21/5/2026) siang memaparkan, korban berinisial UCI, 19, warga Riau.
Perkosaan disertai pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terjadi Selasa (5/5/2026) pukul 06.00 WIB di Gedung I Lantai III Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Awal peristiwa. Pagi itu sekira pukul 05.00 WIB, korban UCI keluar dari rumah kost hendak berangkat kerja di salah satu rumah makan di Desa Merjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Di Taman Bunga Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar korban secara kebetulan bertemu rekannya inisial P, lalu duduk mengobrol. Tidak lama, korban berjalan menuju pool angkutan umum di sekitaran Pasar Horas.
Petaka mengintai. Tiba di Pasar Horas korban didatangi dan disapa seorang pria tidak dikenal lalu meminjam handphone modus menghubungi saudaranya, handphone diberi.
Pria tersebut kemudian mengajak dan membujuk korban untuk mengisi pulsa. UCI menurut karena handphone sudah berada digenggaman pelaku. Keduanya bejalan masuk gedung Pasar Horas.
Saat di tangga menuju lantai II, serta-merta pelaku mengancam leher korban menggunakan sebilah pisau, "Diam Kau, Ayo ke Lantai Tiga," Korban yang ketakutan dibawa paksa ke salah satu kios kosong lalu diperkosa.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku merampas handphone serta uang Rp200 ribu milik korban lalu kabur meninggalkan UCI yang tergeletak tidak berdaya.
Mengumpulkan sisa tenaga korban bangkit lalu mendatangi SPKT Polres Pematangsiantar untuk membuat Laporan Polisi (LP) berharap kasus ini diproses hukum.
Merespon LP korban, tim opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit PPA Ipda Darwin Siregar SH langsung bergerak menyelidik dan melacak pelaku.
Hasil kerja keras penyelidikan dan profiling didukung keterangan korban serta informasi dari warga, kecurigaan mengarah ke RMRM. Bandit ini langsung diburu.
Rabu (20/5/2026) sekira pukul 13.00 WIB keberadaan RMRM terpantau sedang di Jalan Letjend Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Tanpa perlawanan pelaku diamankan. Diinterogasi ia mengakui perbuatannya.
"Terduga pelaku RMRM sudah diamankan guna pemeriksaan lanjut untuk diproses hukum," ungkap AKP Sandi Riz Akbar.
Tersangka dituduh melakukan tindak pidana Perkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 473 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 479 ayat (1) UU RI No1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (bay/bay)

