![]() |
| Foto: Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH Didampingi Kasi Humas Iptu Agustina Paparkan Pengungkapan Narkotika Periode 13 - 25 Mei 2026 (mol/humas) |
Hal ini dipaparkan Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH MH didampingi Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, saat doorstop dihadapan beberapa media di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (26/5/2026) sekira pukul 10.30 WIB.
AKP Irwanta memaparkan, bersama 17 tersangka, pihaknya menyita barang bukti 21,70 gram sabu, 6.305,1 gram ganja, ekstasi 17 butir dan etomidate 4,000 mililiter.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujar AKP Irwanta Sembiring.
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian yakni pengungkapan sindikat peredaran narkotika jenis ganja dengan jumlah cukup besar di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti ganja total berat mencapai 6.305,1 gram beserta tersangka yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
"Pengungkapan ini menjadi salah satu hasil yang cukup menonjol karena selain mengamankan barang bukti siap edar, personel berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang ada. Hal ini menunjukkan upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan secara maksimal,” jelas Irwanta
Menurut Irwanta, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberi informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” tambah Irwanta.
Irwanta menegaskan, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para pelaku guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” tegas AKP Irwanta Sembiring menutup penjelasan (bay/bay)

