-->

Digerebek di Rumah Kos, Pemilik Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

Sebarkan:
Pria pemilik sabu yang ditangkap di kos-kosan. (Mol/Humas Polres TT)
TEBINGTINGGI | 
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria yang merupakan residivis diduga sebagai pemilik sabu ditangkap dari sebuah rumah kos di Jalan Dr Hamka, Gang Berdikari, Kota Tebingtinggi, Kamis (30/4/2026) sore.

Pria yang ditangkap berinisial AFN, 26, warga Jalan Pulau Sumatera, Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus menjelaskan penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi itu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba langsung turun melakukan penyelidikan.

"Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB. Di dalam kamar kos tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku," ujar AKP Jimmy, Jumat (1/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 0,47 gram yang disembunyikan bersama barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, kaca pirex, handphone, dompet, serta uang tunai Rp160 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Saat digerebek, pelaku tidak berkutik dan mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Dia mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan kepolisian.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Jimmy. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini