-->

Dakwaan Korupsi Rp141 M tak Berdasar, PH Mantan Dirut PT PASU Ajukan Perlawanan

Sebarkan:


Djoko Sutrisno, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)
MEDAN | Tak terima kliennya didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi mencapai Rp141.041.775.880, Willyam Raja D Halawa selalu ketua tim penasihat hukum (PH) Djoko Sutrisno, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk menyatakan, akan mengajukan perlawanan atas surat dakwaan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Kami mengajukan perlawanan Yang Mulia,” tegasnya menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Poster Sirait, Senin (6/5/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Usai persidangan, Willyam Raja D Halawa mengatakan, angka kerugian keuangan negara mencapai Rp141 miliar terkait penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ke PT PASU, tak berdasar. 

“Dakwaan penuntut umum menyebutkan kerugian negara sebesar Rp141 miliar kami nilai tidak tepat, Bertolak belakang dengan fakta hukum serta kondisi keuangan perusahaan sebenarnya," tegasnya.
​​​​
Menjawab pertanyaan, PH membenarkan adanya gagal bayar di pihak perusahaan kliennya dan sudah diajukan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 63/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, dan telah diputus pailit pada 29 Februari 2024.

Menurut dia, dengan adanya putusan pailit tersebut, pengelolaan aset dan kewajiban perusahaan telah berada dalam kewenangan kurator di bawah pengawasan hakim pengawas, sehingga persoalan tersebut masuk dalam ranah perdata.

“Kerugian yang dimaksud tidak lagi berada dalam kekuasaan klien kami sebagai direktur. Jadi narasi memperkaya diri itu tidak tepat,” katanya.

Willyam juga mempertanyakan dasar tuduhan kerugian negara dalam perkara tersebut, terutama dalam konteks badan usaha milik negara (BUMN).

“Apakah semua kerugian perusahaan otomatis menjadi kerugian negara? Lalu apakah klien kami terbukti memperkaya diri? Itu yang harus dibuktikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) periode 2020 hingga 2024 menunjukkan transaksi tersebut masih tercatat sebagai piutang.

“Dalam laporan audit yang disahkan, itu masih menjadi aset lancar berupa piutang yang sedang ditagih melalui kurator. Ini bertentangan dengan dakwaan yang menyebut kerugian negara,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Djoko Sutrisno menambahkan, dakwaan jaksa tidak sesuai dengan kondisi riil keuangan perusahaan.

“Transaksi tersebut masih tercatat sebagai piutang dan masih dalam proses penagihan, sehingga tidak tepat jika langsung dinyatakan sebagai kerugian negara,” katanya.

Lebih lanjut, penasihat hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp141 miliar.

“Kami mempertanyakan di mana letak kerugian negara tersebut, siapa yang mengambil, serta bagaimana dasar perhitungannya. Angka itu bukan kecil dan harus dijelaskan secara jelas,” kata Willyam.

Ia menegaskan, seluruh keberatan terhadap dakwaan tersebut akan dituangkan dalam nota perlawanan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

“Nantinya, perlawanan kami akan dituangkan dan dibacakan pada sidang berikutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumut dimotori Nurdiono menjerat Djoko Sutrisno melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) bersama Oggy Achmad Kosasih selaku mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, Joko Susilo selaku mantan Kepala Departemen Sales and Marketing serta Dante Sinaga selaku mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha.

Penjualan aluminium alloy kepada PT PASU pada tahun 2019 dengan mengubah skema pembayaran dari cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen agent acceptance (D/A), tenor 180 hari.

Perubahan tersebut diduga menyebabkan pembayaran tidak dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau sebesar Rp141.041.775.880 berdasarkan hasil audit.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau kedua, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 618 KUHP. (RobS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini