![]() |
| Teks Foto : Galian C ( Penambangan ) diduga Illegal yang berada di Desa Ajibaho Kecamatan Birubiru Deliserdang. ( mol/yb) |
BIRUBIRU | Rusaknya alam dan jalan antara Kecamatan Birubiru - Patumbak Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, membuat ketua karang taruna Birubiru Berang.
Kepada sejumlah wartawan Rahmat Tarigan menyampaikan rasa ke kecewanya atas ulah para penambang yang mengakibatkan terjadinya kerusakan alam dan jalan di Kecamatan Birubiru.
Ia meminta aparat penegak hukum ( APH ) dan pemerintah kabupaten ( Pemkab ) Deliserdang dan Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) agar segera turun kelokasi guna melakukan penghentian dan penindakan atas aktivitas galian C ( penambangan ) yang barada di Kecamatan Birubiru, persisnya di Dusun Vlll, Namo Cancan Desa Ajibaho.

Teks Foto : Ketua karang taruna Birubiru Rahmat Tarigan saat menyampaikan ke kecewanya terkait aktivitas galian C ( penambangan ) di Desa Ajibaho Kecamatan Birubiru.(mol/yb)
“Ya, hari ini saya bersama anggota karang taruna Birubiru turun langsung ke lokasi galian c yang berada di Dusun VII Desa Ajibaho milik PT Pertangga Batu Abadi. Dan kami meminta kepada pengusaha dan pekerja supaya aktivitas pengurukan tanah itu segera dihentikan“Kata Rahmat kepada wartawan (26/5/2026) pagi.
Rahmat membeberkan, bahwa karena adanya aktivitas galian c milik PT Pertangga Batu Abadi itu sangat berdampak buruk bagi lingkungan, masyarakat dan tidak berdampak positif bagi pendapatan PAD pemerintah Kabupaten Deliserdang.
“Galian C yang beroprasi itu tidak berdampak baik bagi lingkungan dan masyarakat, bahkan karena adanya aktivitas galian c ini, jalan patumbak dan Birubiru yang dibangun menggunakan anggaran dari pemkab Deliserdang itu telah rusak parah karena aktivitas truck galian c yang melebihi tonase tersebut,”Beber Rahmat.
Ketua karang taruna Birubiru yang dikenal Vokal bicara ini juga menyinggung bahwa dijaman H. Edy Rahmayadi saat menjabat gubernur sumut juga sudah pernah mengeluarkan larangan bagi truck pengangkut tanah timbun yang melebihi tonase untuk melintasi jalan Birubiru yang masih jalan kabupaten. Tapi menurut Rahmat aturan yang dikeluarkan oleh Pak Edy Rahmayadi itu seperti tidak dihiraukan lagi oleh Pengusaha galian c tersebut.
Atas hal itu, Rahmat Tarigan menegaskan, jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mengambil langkah tegas dalam menanggapi keluhan masyarakat birubiru dan Patumbak ini, maka ia bersama masyarakat akan turun dan mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas galian c tersabut.
Seperti diketahui, kegiatan galian c tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara yang berada di daerah Sampali, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. (Yosa/jl)

