-->

Viral di Medsos, Maling Manjat Atap Rumah Warga di BDB Siantar Ternyata Buronan Polsek Bangun

Sebarkan:

Foto: Aksi Tersangka dalam Upaya Melarikan Diri (mol/sswag)
PEMATANGSIANTAR | Viral di medsos. Seorang pria diduga maling yang secara dramatis  berupaya melawan dari sergapan polisi disertai takut dimassa warga nekat memanjat dan berlari di atap beberapa rumah warga di Lorong 26 BDB, Jalan Ksatria, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, ternyata buronan Polsek Bangun - Polres Simalungun dalam kasus pencurian, Senin (6/4/2026) sekira pukul 15.30 WIB.

Drama ini sontak mengundang perhatian warga sekitar dan pelintas hingga ramai berkerumun ingin menyaksikan penangkapan pelaku Agus Zepa Tarihoran alias Agus, 25, yang secara humanis petugas membujuk agar pelaku turun dan menyerahkan diri serta menjamin perlindungan tidak akan dimassa warga, namun pria ini tetap berupaya kabur.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B Siahaan SH, Selasa (7/4/2026) siang dalam siaran pers tertulis yang diterima Metro Online memaparkan kronologi penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut  2 Laporan Polisi yang masuk ke Polsek Bangun.


Laporan Pertama


Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/III/2026 tertangga 05 Maret 2026 atas nama korban pelapor Rizka Meinanda Putri, warga Jalan Suri Suri, Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Saat kejadian korban sedang berada di Kota Medan. 

Diduga dengan modus mencongkel jendela  belakang rumah korban, pelaku menjarah sejumlah perabot rumah tangga dan barang elektronik berupa springbed, televisi, kulkas, kipas angin, rice cooker, parabola hingga speaker aktif, ditaksir kerugian mencapai Rp20.000.000.


Laporan Kedua


Berapa pekan kemudian masuk Laporan Polisi kedua bernomor: LP/B/73/III/2026 tanggal 28 Maret 2026 atas nama korban pelapor Widi Anita Sihombing, personel Polwan Polres Pematangsiantar.

Saat pulang ke rumah, Sabtu siang (28/3/2026) sekira pukul 11.30 WIB, korban Widi Anita Sihombing bersama suaminya mendapati isi rumah di Jalan Asahan Km 4, Desa Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berantakan layaknya diobrak-abrik pencuri.

Diduga modus yang sama, pelaku mencongkel jendela belakang yang didapati korban telah rusak lalu menjarah dua unit tabung gas 3 Kg, dua raket badminton merk Yonex,  satu unit keyboard Yamaha PSR E473 serta sepasang sepatu merk On Cloud. Total kerugian materi ditaksir mencapai Rp10.550.000.

Menindaklanjut LP korban, tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda HB Situngkir SH bergerak menyelidik untuk melacak keberadaan pelaku

Kerja keras penyelidikan membuahkan hasil, Minggu malam (29/3/2026) tim berhasil meringkus 3 pelaku di lokasi berbeda, masing-masing, RBAP, 27, diamankan dari jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar sekira pukul 21.00 WIB. 

Berikutnya sekira pukul 22.30 WIB, tim mengamankan RNS, 27, dari rumahnya di Jalan H Ulakma Sinaga, Gang Sipirok, Desa Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun serta KKNS,24, ditangkap di Jalan Pangaribuan, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar sekira pukul 23.30 WIB.

Hasil penyidikan dan pendalaman kasus dari ketiga pelaku yang tertangkap, tersangka Agus Zepa Tarihoran alias Agus terlibat dalam jaringan pencurian ini sehingga masuk buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) "Tersangka ini menjadi target penangkapan terakhir dalam rangkaian kasus ini,” ungkap AKP Hengky Siahaan.


Pelaku Ditangkap


Bermula Senin, (6/4/ 2026) sekira pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bangun Ipda HB Situngkir SH menerima informasi berharga yang menyebut tersangka Agus Zepa Tarihoran alias Agus terpantau  bersembunyi di satu rumah kosong di wilayah BDB Lorong 26 Kota Pematangsiantar.

Menerima informasi, Ipda HB Situngkir langsung bertindak cepat dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Siantar Timur -Polres Pematangsiantar. Dari sinergitas satuan Kepolisian ini terungkap, tersangka Agus Zepa Tarihoran ternyata telah melakukan aksi serupa di empat TKP di wilayah hukum Polsek Siantar Timur.

Selanjutnya tim gabungan Polsek Bangun dan Polsek Siantar Timur bergerak ke lokasi dan mengepung persembunyian tersangka. Mengetahui kedatangan petugas, ia berupaya melawan dengan memanjat dan berlari di atap dari rumah ke rumah warga sekitar. 

Drama perlawanan tersangka tidak berlangsung lama. Secara profesional dan presisi tim gabungan berhasil mengamankannya lalu diboyong ke Polsek Bangun untuk penyidikan lebih lanjut.  Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini