-->

Kejari Labuhanbatu Fokus Perhitungan Keuangan Negara, Tersangka Dana Hibah Pramuka Bakal Ditetapkan

Sebarkan:

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memaparkan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pramuka dalam konferensi pers di Kantor Kejari Labuhanbatu, Selasa (7/4/2026) (mol/Husin)

LABUHANBATU |
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memaparkan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pramuka dalam konferensi pers di Kantor Kejari Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (7/4/2026). 

Kegiatan dihadiri Plh Kajari Deby Rinaldi yang juga selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, bersama Kepala Seksi Intelijen Memed Rahmad Sugama dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sabri Fitriansyah Marbun.

Dalam keterangannya, pihak Kejaksaan menjelaskan penyidikan kasus hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka tahun anggaran 2022 hingga 2024 sudah dimulai sejak 2 Januari 2026.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Total ada sekitar 85 orang yang dipanggil, mulai dari pihak vendor, pengurus, hingga unsur pemerintah daerah.

“Sebagian besar saksi sudah hadir dan memberikan keterangan,” ujar Deby.

Proses pemeriksaan sendiri berjalan sekitar 45 hari kerja efektif hingga awal April. Dalam kurun waktu itu, tim penyidik terus mengumpulkan bukti untuk memperjelas perkara.

Dari hasil sementara, penyidik menemukan indikasi kerugian negara.

“Potensinya diperkirakan sekitar Rp1 miliar. Tapi ini masih sementara, belum final,” jelasnya.

Ia menegaskan, angka pasti masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang.

Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, penyidik mulai membuka dugaan modus yang digunakan, salah satunya terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

“Ada kegiatan yang sebenarnya tidak menggunakan dana hibah, tapi dibuat seolah-olah menggunakan dana hibah,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan juga dugaan rekayasa laporan.

“Misalnya laporan konsumsi. Di atas kertas jumlahnya besar, tapi realisasinya tidak sesuai,” katanya.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi pemotongan hak peserta.

“Ada honor atau uang transpor yang tidak dibayarkan penuh. Bahkan ada dugaan tanda tangan yang tidak sesuai,” tegasnya.

Dari data yang disampaikan, total dana hibah selama tiga tahun mencapai Rp3,75 miliar.

“Tahun 2022 sekitar Rp1,55 miliar, 2023 Rp1 miliar, dan 2024 Rp1,2 miliar,” terangnya.

Saat ini, progres penyidikan disebut sudah hampir rampung.

“Sekitar 95 persen. Tinggal menunggu proses lanjutan,” tandasnya.

Menariknya, Kejari menegaskan tidak terburu-buru menetapkan tersangka.

Mereka memilih fokus lebih dulu pada perhitungan kerugian negara.

“Kami hitung dulu kerugian negaranya. Setelah itu baru dilihat siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Deby.

Menurutnya, langkah ini penting agar penanganan perkara tidak keliru.

“Kami tidak ingin menetapkan tersangka tanpa dasar yang kuat,” tambahnya.

Kenapa Terasa Lama?

Menjawab pertanyaan wartawan, penyidik membantah jika proses ini berjalan lambat.

Menurut mereka, waktu penyidikan masih dalam batas wajar.

“Kalau dihitung hari kerja, ini tidak lama. Karena ada libur nasional dan cuti bersama,” imbuhnya.

Ia memastikan pemeriksaan berjalan terus tanpa jeda. Kasus ini diketahui berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan.

“Ini berdasarkan laporan yang masuk ke kami,” bebernya.

Kejari Labuhanbatu memastikan proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan transparan. Mereka juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir.

“Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya (Husin/HM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini