-->

Tak Mampu Menanjak Truk Mundur Tabrak Rumah dan Mobil

Sebarkan:


Tak mampu mendaki jembatan truk bawa kontiner mundur dan tabrak rumah dan mobil minibus. (mol/rustam).

MEDAN
| Tidak mampu mengajak jembatan Sungai Deli, Simpang Kantor, mobil truk BK 8918 LJ mengangkut kontiner 20 feet mundur dan tabrak rumah dan satu mobil minibus, Jumat (17/4/2026).

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu namun teras rumah yang ditempati Zainal rusak bersama dua steling dan kue jualannya hancur berserak tidak dapat dijual lagi.

Sedangkan, unit mobil Toyota Kijang Petak BK 1906 EC, warna biru milik pembeli rusak parah pada bagian belakang.

"Aku gak jadi jualan hari ini karena steling dan kue yang mau dijual sudah hancur berserakan," kata Zainal.

Tidak lama kemudian Polantas Polsek Medan Labuhan datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti.

Daat, polisi akan mengeluarkan truk pemilik rumah dan mobil melarang karena pemilik mobil belum bersedia mengganti kerugian mereka.

"Kami tidak percaya dengan janji pemilik truk dan siapapun. Bayar dulu kerugian kami baru mobil bisa keluar dari sini," tegas Zainal dihadapan polisi.

Polisi berusaha memediasi perwakilan pemilik mobil dengan korban namun hingga berita ini diturunkan belum berhasil.

"Kerugian kami banyak dan itu harus diganti dulu kalau mau mobil keluar dari sini," ujar Ani, istri Zainal.

Dari tulisan yang tertera pada kaca depan, mobil truk tersebut milik PT Barata Mandiri Jaya yang tercatat pada Organda Sumut dengan nomor registrasi 0103 tahun 2025. 

Sedangkan pada pintu kanan tertulis nomor single truk indentifikasi data (STID) CA5 000149 beserta barcode pertanda mobil tersebut terdaftar di KSOP Belawan dan layak beroperasi di Pelabuhan Internasional Belawan. (RE Maha/REM).









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini