![]() |
| Webinar hukum yang digelar IPPI dipandu miderator Drs Gustap Marpaung SH MH (kiri). (mol/gm) |
Kegiatan dimaksud menjadi ruang diskusi Ilmiah yang mengangkat isu-isu krusial terkait implementasi hukum pidana nasional yang baru.
Webinar berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 12.30 WIB, diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan, mulai dari praktisi hukum, akademisi, mahasiswa maupun masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
Acara dibuka secara resmi oleh panitia, diawali dengan sambutan, doa, serta dipandu oleh moderator Drs Gustap Marpaung SH MH, juga Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Medan Kelas IA Khusus.
Diskusi menghadirkan tiga nnarasumber yang kompeten di bidang hukum, yaitu:
Prof Dr Binsar M Gultom SH SE MH (hakim), Dr Aspete Ginting SH MH (jaksa) dan Dr Dermawan Yusuf SH SE MPd MH (advokat).
Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam KUHP (UU No 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU No 20 Tahun 2026) yang terbaru, mulai dari potensi disharmoni antar pasal, ketidakjelasan norma, hingga tantangan implementasi di lapangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketimpangan
Selain itu, dibahas pula kemungkinan adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum apabila regulasi tersebut tidak diiringi dengan kesiapan aparat penegak hukum serta pemahaman yang komprehensif terhadap substansi aturan baru.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang memperlihatkan tingginya antusiasme peserta.
Berbagai pertanyaan kritis muncul, terutama terkait implikasi praktis dari ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
IPPI menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
“Melalui forum ini, diharapkan muncul pemahaman yang lebih komprehensif serta masukan konstruktif bagi perbaikan implementasi hukum nasional,” ujar salah seorang panitia penyelenggara.
Sekira 235 peserta dari seluruh Indonesia berasal dari kalangan pensiunan, dosen, PNS, mahasiwa, advokat, guru, karyawan dan profesional ikut dalam webinar.
Kegiatan ditutup dengan sesi penutup dan foto bersama, serta harapan agar diskusi serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
IPPI
IPPI merupakan organisasi yang berfokus pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam bidang profesionalisme dan kontribusi terhadap pembangunan nasional, termasuk dalam aspek hukum dan kebijakan publik.
Organisasi tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan anggota serta memberikan manfaat penerjemahan bagi masyarakat. (RobS/GM/RS)

