-->

Sistem ‘Kotor’ Pekerjaan Jalur KA, Hakim Tipikor Medan Minta KPK gak ‘Tebang Pilih’

Sebarkan:

Saksi Widodo, rekanan pekerjaan jalur kereta api Medan-Binjai-Aceh dihadirkan tim JPU pada KPK secara online di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)

MEDAN | Fakta mencengangkan kembali menyeruak dalam sidang lanjutan perkara korupsi beraroma suap terkait paket Pekerjaan Jalan Kereta Api Medan-Binjai-Aceh periode 2021 hingga 2024, Rabu (8/4/2026) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Perkara suap tersebut menjerat Muhlis Hanggani Capah (terdakwa I) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), saat ini menjadi BTP Kelas 1 Medan.

Kemudian terdakwa Eddy Kurniawan Winarto alias Eddy, Komisaris PT Tri Tirta Permata (terdakwa II) selaku broker proyek serta Muhammad Chusnul, juga PPK Paket Pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (berkas terpisah).

Sebanyak sembilan saksi dihadirkan secara terpisah oleh tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimotori Fahmi Idris. Lima saksi secara online lewat sambungan Zoom. Sedangkan empat lainnya hadir langsung di ruang sidang.

Majelis hakim diketuai Dr Khamozaro Waruwu pun mengambil alih pertanyaan tim JPU dikarenakan salah seorang saksi rekanan yang dihadirkan secara online, Widodo berkelit memberikan keterangan.

“Ada gak sejak awal pembicaraan tentang commitment fee? Hah?! Diingat dulu. Jangan langsung dijawab gitu. Pertanyaan saya saja dijawab. Ada gak saudara bicarakan commitment fee dengan Chusnul (terdakwa)? Ada. Berapa persen?!

Karena di Berita Acara keterangan saudara di sini, commitment fee akhirnya tidak sesuai pembicaraan,” cecar hakim ketua dan dijawab saksi, “Siap”. 

Hal senada mengenai adanya sistem ‘kotor’ commitment fee yang melaksanakan paket pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga diungkapkan saksi rekanan lainnya, Bobby Irawan.

Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan, kedua saksi tidak diproses hukum.

Tidak demikian halnya yang dialami saksi Muhammad Hikmad yang dihadirkan langsung di persidangan. Direktur PT Kharisma tersebut telah dipidana dua tahun delapan bulan penjara. Padahal perusahaan miliknya dipinjam Widodo.

‘Tebang Pilih’

Menyikapi hal itu, Khamozaro didampingi anggota majelis hakim Fauzi dan Rurita Ningrum meminta tim JPU pada KPK agar tidak ‘tebang pilih’ dalam menangani perkara korupsi beraroma suap terhadap paket pekerjaan jalur kereta api Medan-Binjai-Aceh.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Dr Khamozaro Waruwu minta JPU KPK tidak 'tebang pilih'. (mol/roberts)

“Pengusutan kasusnya kami minta tidak hanya mengarah PPK. Ada rekanan yang dimintai pertanggungjawaban dan ada yang tidak. Asas equality before the law. Setiap warga negara sama di depan hukum?” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim JPU KPK juga menghadirkan Lokot Nasution, mantan PPK pada DJKA Kemenhub. Hanya saja saksi yang kini menjadi Anggota DPR RI, tidak terkait dalam pekerjaan paket jalur kereta api Medan-Binjai-Aceh.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya hadir pada persidangan hari ini," katanya singkat menjawab pertanyaan awak media usai sidang.

Mangkir

Sementara pada persidangan online pekan lalu, mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi diminta hakim ketua agar hadir pada persidangan hari ini akhirnya mangkir.

Keterangan saksi perlu didengarkan dikarenakan menurut saksi-saksi sebelumnya, Budi Karya Sumadi berkaitan erat dengan terjadinya sistem ‘kotor’ penerapan commitment fee dari para rekanan sebesar 10 persen. 

Dengan rincian, tujuh persen di antaranya untuk PPK. Sisanya untuk Kelompok Kerja (Pokja), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan unsur aparat penegak hukum (APH).

Dibungkus CF

JPU dalam dakwaan menyebutkan, dibungkus dengan istilah commitment fee (CF), terdakwa I dan II secara berkelanjutan periode 2021 hingga 2024 menerima hadiah (suap) dari para rekanan total sebesar Rp3.903.000.000.

“Para terdakwa bersama Harno Trimadi, selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DKP Kemenhub serta Hardo, selaku Kelompok Kerja Pemilihan Barang / Jasa (Pokja) pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan (masing-masing telah dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap) menerima suap dari para rekanan,” urai JPU.

Yakni rekanan dari Hutama-Pilar-Perkasa KSO (Jalur KA lintas Medan-Binjai Km 1+745 s/d Km 2+300) atau disebut JLKAMB 2, Nindya-Multi Guna KSO (Km 2+300 s/d Km 2+850) atau disebut JLKAMB 3, PP Presisi-Duta Pratama Indah KSO (Km 2+850 s/d Km 3+290) atau disebut JLKAMB 4.

Kemudian dari Adhi–Tanjung KSO (Km 3+290 s/d Km 6+400 dan Pembangunan Stasiun Helvetia serta Stasiun Sunggal termasuk Emplasemen atau disebut JLKAMB 5.

Dari uang suap Rp3.903.000.000 yang diterima kedua terdakwa, terdakwa I menerima Rp1.939.900.000. Selebihnya, diterima terdakwa II Eddy Kurniawan Winarto alias Eddy Amir, sebagai orang yang membantu menyiapkan dokumen agar para rekanan keluar sebagai pemenang lelang. Sedangkan terdakwa Muhammad Chusnul menerima suap dari para rekanan sebesar Rp12,1 miliar. (ROBERTS/RS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini