![]() |
| Tergugat Totonafo Nduru selaku pemilik lahan, Fiktorinus Zalukhu pihak yang menanam sawit serta Penatius Ndaha (kiri ke kanan), penyedia bibit pada lahan menjadi objek sengketa. (mol/ys) |
Yakni antara Faogoaro Gulo, 44 (penggugat), warga Dusun IV, Desa Sihapas dengan Totonafo Nduru, 38 (tergugat).
Di hadapan majelis hakim diketuai Sakirin SH didampingi hakim anggota Rijal dan Andri Naldi, warga setempat dengan tegas membantah klaim penggugat.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mempertanyakan kepada pihak penggugat terkait kepemilikan objek tanah beserta tanaman yang berada di atasnya. Penggugat menyatakan bahwa lahan tersebut adalah miliknya, termasuk tanaman kelapa sawit yang tumbuh di atasnya, bahkan mengklaim sebagai pihak yang melakukan penanaman.
Namun, klaim tersebut langsung mendapat bantahan tegas dari warga setempat, Fiktorinus Zalukhu. Kistri dia bersama rekannya yang melakukan penanaman sawit di lokasi tersebut pada tahun 2014, atas perintah pemilik lahan, Totonafo Nduru.
“Yang menanam itu saya bersama rekan saya bermarga Zebua, langsung dengan tangan kami sendiri pada tahun 2014 atas perintah pemilik lahan, Totonafo Nduru. Jadi tidak benar kalau penggugat mengatakan dia yang menanam,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa bibit sawit diperoleh dari Penatinus Ndaha selaku mantan Kepala Desa (Kades) Sihapas, yang sebelumnya telah menjalin kesepakatan dengan pemilik lahan. Setelah proses penanaman, ia bersama rekannya menerima upah sekaligus diberi tanggung jawab untuk merawat tanaman hingga berhasil tumbuh dan berproduksi.
Lebih lanjut, Fiktorinus menegaskan bahwa selama proses penanaman, perawatan hingga masa panen, tidak pernah ada teguran maupun keberatan dari pihak penggugat.
“Sejak awal penanaman sampai panen, tidak pernah ada teguran dari penggugat. Semua berjalan tanpa ada keberatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2020, pemilik lahan Totonafo Nduru kembali ke Desa Sihapas dan mulai mengelola kembali lahannya. Sejak saat itulah, menurutnya, sengketa antara kedua belah pihak mulai muncul.
Fiktorinus mengaku terkejut saat menghadiri sidang dan mendengar langsung pernyataan penggugat yang mengklaim sebagai pihak yang menanam.
“Saya kaget saat di sidang, karena penggugat menyatakan bahwa dia yang menanam. Padahal saya yang menanam langsung tanaman tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan tidak diberinya ruang untuk menyampaikan bantahan secara langsung dalam persidangan, karena hanya pihak yang ditunjuk oleh majelis hakim yang diperbolehkan berbicara.
“Sebenarnya saya ingin langsung membantah saat itu, namun karena aturan sidang, saya tidak diberi kesempatan. Untuk itu, saya berharap melalui pemberitaan ini dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim,” tambahnya.
Fiktorinus pun menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan resmi apabila dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya membantah keras pernyataan tersebut. Saya siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di hadapan majelis hakim,” tutupnya. (YS/RS)

